Timses Gabungan Paslon OKE Gugat KPU dan Panwaslu Kota Cirebon

Timses Gabungan Paslon OKE Gugat KPU dan Panwaslu Kota Cirebon

CIREBON-Keluarnya keputusan KPU Kota Cirebon yang menolak dilakukannya Pemungutn Suara Ulang (PSU) dan penarikan kembali surat rekomendasi oleh Panwaslu Kota Cirebon ditanggapi serius oleh tim sukses gabungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon no 1 Oki-Edo (OKE). Tidak terima dengan keputusan tersebut, Timses Gabungan paslon OKE berencana akan melaporkan KPU dan Panwaslu Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Gabungan Pemenangan paslon OKE, Dani Mardani didampingi Edi Suripno dan anggota tim partai pengusung lainnya saat menggelar jumpa pers di DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Jl Pangeran Diponegoro, Minggu dini hari (1/7), pukul 01. 00 WIB. “Kami akan melakukan sikap dan tindak lanjut serta upaya hukum, pertama akan melaporkan pelanggaran kode etik yang secara nyata dilakukan oleh KPU dan Panwas Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Edi Suripno yang membacakan pernyataan sikap. Kedua, sambung Edi, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada pihak berwajib karena telah terjadi pelanggaran hukum dengan adanya pembukaan kotak suara yang tidak prosudural. “Ketiga kami akan melakukan gugatan upaya hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah melakukan dugaan kuat yaitu pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya. Dan yang keempat, masih kata Edi Suripno, KPU harus bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon atas keputusan yang tidak prosudural. \"Itulah keputusan tim gabungan paslon OKE. Selanjutnya juga kami akan melaporkan KPU dan Panwas Kota Cirebon yang telah melakukan kebohongan publik,” tegas. Sementara itu Dani Mardani mengatakan, bahwa adanya intervensi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan keputusan rekomendasi Panwascam se-Kota Cirebon dengan alasan yang tidak rasional. “Kemudian telah terjadi pula intervensi KPU Provinsi Jawa Barat atas pembatalan PSU di 24 TPS se-Kota Cirebon,” ucapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: