Bermasalah, Dana Desa Sidamulya Diblokir

Bermasalah, Dana Desa Sidamulya Diblokir

CIREBON-Kasus tertangkapnya Kuwu Desa Sidamulya, SW rupanya menghambat pembangunan di desa tersebut. Saat ini, dana desa tahap pertama yang seharusnya sudah dicairkan, ternyata diblokir. Hal tersebut disampaikan Camat Astanajapura Iing Tadjudin saat ditemui Radar Cirebon. Dikatakan Iing, sampai saat ini dana desa tahap pertama Desa Sidamulya masih belum dicairkan, karena terhambat persoalan kasus yang membelit Kuwu Desa Sidamulya. “Jadi kemarin itu sebelum terbelit kasus sedang diproses, cuma sebelum pencairan ada kasus. Jadi mau tidak mau, tidak kita rekomendasi,” ujar Iing. Menurutnya, sampai saat ini dana desa untuk Sidamulya masih belum bisa dicairkan karena statusnya diblokir. Pihaknya belum bisa mengonfirmasi sampai kapan dana desa tersebut bisa dicairkan. Pihaknya akan terlebih dulu menunggu proses hukum yang menjerat kuwu Sidamulya. “Dana desa masih diblokir, kita tidak punya pilihan lain. Untuk pencairan nanti kita lihat situasi dan proses yang berjalan. Tapi yang jelas, anggaran ini tetap akan digelar. Jangan sampai karena perbuatan oknum, masyarakat yang jadi korban dan tidak bisa menikmati pembangunan,” imbuhnya. Untuk menjalankan roda pemerintahan, saat ini peran kuwu yang tidak bisa hadir secara fisik untuk urusan administrasi, digantikan sepenuhnya oleh sekretaris desa (sekdes). “Pelayanan tidak terganggu. Untuk tanda tangan kuwu bisa diatasnamakan oleh sekdes. Jalan seperti biasa, hanya memang pembangunan infrastruktur saja yang terhambat,” imbuhnya. Pihak kecamatan sendiri, menurut Iing, akan menunggu proses hukum Kuwu Sidamulya sebelum menunjuk pejabat dari unsur PNS yang nantinya akan menjalankan tanggung jawab dan akan menggantikan kuwu Sidamulya.“Kita tidak mau terburu-buru. Kita tunggu proses, nanti kalau ada penunjukan masa baktinya kan sampai pilwu serentak digelar akhir tahun 2019,” ungkapnya. Sementara itu, warga Desa Sidamulya, Yani mengatakan, akibat belum kunjung dicairkannya dana desa, sampai saat ini beberapa pembangunan dan perbaikan sarana dan fasilitas umum tidak bisa dilaksanakan.“Harusnya anggaran desa tidak ditahan. Kalaupun kuwunya bermasalah kan masih ada sekdesnya. Warga juga kan butuh pembangunan,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: