Digugat, KPU Sudah Siapkan Tim Pengacara

Digugat, KPU Sudah Siapkan Tim Pengacara

CIREBON-Menanggapi adanya gugatan dari salah satu pasangan calon wali kota dan wali kota Cirebon terhadap KPU Kota Cirebon, Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan bahwa sudah meminta bantuan tim pengacara yang mendampingi KPU Jawa Barat. “Sah-sah saja mereka melakukan upaya hukum, karena memang mereka memiliki hak untuk itu,\" katanya usai memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon, Rabu (4/7). Di tempat terpisah, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilwalkot Cirebon ditolak tim sukses pasangan calon no 1 Oki-Edo (OKE). Mereka menilai bahwa hasil rekapitulasi suara cacat hukum. \"Tim kami akan dibagi tugas. Hari ini (Rabu, red) tim sudah melaporkan ke DKPP. Anggota tim yang lain sore ini (Rabu,red) juga berangkat ke MK dengan membawa sejumlah berkas, antara lain bukti-bukti pelanggaran hukum yang kami temukan. Besok pagi (Kamis, red) berkas-berkas itu diharapkan sudah diterima MK,\" katanya. Masih kata Jamal, pihaknya tetap menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). \"Kami tetap meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Cirebon. Namun, jika MK memutuskan PSU dilakukan di 24 TPS sebagaimana direkomendasikan panwascam, kami akan terima,\" pungkasnya. (rdh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: