Masalah PKL, Disdagkop-UKM Sudah Tak Punya Lahan Bangun Selter

Masalah PKL, Disdagkop-UKM Sudah Tak Punya Lahan Bangun Selter

CIREBON-Pedagang kaki lima (PKL) kembali menjamur di lokasi yang sudah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jl Sudarsono, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Pemuda, Jl Siliwangi dan Kompleks Stadion Bima, kini kembali diduduki PKL. Sayangnya, upaya penataan dan penertiban terbentur masalah klise. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Cirebon Saefudin Jupri mengungkapkan, upaya menertibkan sekaligus memberikan solusinya tidak bisa dikatakan berhasil. Sementara Pemerintah Kota Cirebon terkendala ketersediaan lahan untuk menampung PKL. “Ini masalah lama. Kita sudah berupaya, tapi bukannya berkurang malah tambah banyak,” ujar Jufri kepada Radar Cirebon  di ruang kerjanya, Kamis (5/7). Ia juga menyinggung tidak konsistennya beberapa anggota dewan. Mereka yang membuat aturan, tapi ketika ada aduan PKL malah memberikan rekomendasi. Sehingga masalah PKL ini tidak hanya penertiban, lahan relokasi dan penataan. Tapi lebih pelik lagi karena menyangkut ketaatan pada regulasi dan komitmen untuk melaksanakannya. Kondisi ini tak dipungkiri membuat penataan selalu mentah. Di Jalan Sudarsono misalnya. Disdagkop sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati. Manajemen rumah sakit plat merah itu memberikan tempat khusus untuk PKL berdagang. Namun entah bagaimana di depan poliklinik dan seterusnya malah makin banyak. Sekarang ini tidak terkendali. Pedagang yang menggunakan gerobak berdalih hanya sementara. Tapi tetap saja mereka menggunakan badan jalan untuk menggelar dagangannya. Kesemerawutan jadi tak terhindarkan. Disdagkop-UKM, kata Jufri, berusaha untuk mengakomodir PKL. Pihaknya berkoordinasi dengan bagian aset daerah menginventarisasi lahan milik pemkot yang bisa digunakan. Namun hal ini juga terkendala status lahan yang digunakan ruang terbuka hijau (RTH) ataupun keperluan lain. \"Dulu pernah di Argasunya sudah berjalan, tapi kan ditinggalkan pedagang. Alasannya tidak laku dan barangnya banyak yang hilang,\" ungkapnya. Pihaknya berusaha bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan perda terkait larangan berdagang di sejumlah titik. Seperti Alun alun Kejaksan, pada bulan puasa yang lalu sebenarnya sudah disosialisasikan larangan berdagang. Tapi para pedagang malah melakukan perlawanan dan mengadu ke anggota dewan. Yang sangat disayangkan, anggota dewana malah mengurus rekomendasi. Meski tidak diketahui sampai sekarang rekomendasi itu dikeluarkan atau tidak. Tapi tetap saja jadi penghambat dalam penegakan perda. “Jadi mereka yang membuat perda, kami yang melaksanakannya. Tapi kenapa jadinya seperti itu,” ucapnya. Cirebon sebagai kota wali, lanjut Jupri, kota tujuan wisata yang tentunya diberbagai sisi ketertiban dan keindahan harus diperhatikan. Wisatawan atau tamu yang berkunjung akan betah dan datang lagi kalau Cirebon bisa menegakkan Perda yang sudah ada. \"Makanya kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk konsisten dengan aturan yang berlaku,\" tegasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: