PU akan Bongkar Reklame di Jalan Cipto
LEMAHWUNGKUK - Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan (BPMPP) menggelar rapat terbuka pembahasan perizinan di aula BPMPP Jalan Lapangan Kebumen, Senin (18/2). Sekretaris BPMPP, Akhyadi, memimpin rapat yang dihadiri perwakilan lintas instansi tersebut. Perwakilan pengusaha reklame juga hadir. Rapat di antaranya membahas beberapa pengajuan izin reklame di Jalan Cipto MK dan Jalan Wahidin. “Ada beberapa titik reklame yang perlu dicek ke lapangan. Dalam rapat ini mencari kesepakatan diterima atau tidak perizinannya,” ujar Akhyadi. Kabid Bina Marga DPUPESDM, Imas Maskanah mengatakan, jika pengusaha tetap memasang reklame di Jalan Cipto MK, pihaknya akan membongkar kembali. Sebab median jalan protokol itu akan diperlebar. “Dua kali kerja. Dipasang, dicopot, nanti dipasang lagi. Kasihan pengusahanya,” ucapnya seraya membeberkan anggaran pemindahan median Jalan Cipto MK sudah turun. Bulan Mei atau Juni nanti, proyek pelebaran mulai dilakukan dari depan SMAN 2 sampai depan SMKN 2. Karena hal ini, lanjut Imas, pihaknya akan menolak ajuan izin reklame di Jalan Cipto. Perizinan ditangguhkan, meskipun masih memungkinkan ada izin untuk reklame di beberapa titik yang lama. “Pengusaha reklame di Jalan Wahidin melangkahi kami, karena itu kami tolak. Untuk Jalan Cipto, ditunda sampai penggeseran median selesai,” terangnya. Apa yang disampaikan Imas juga didukung oleh Kabid Tata Ruang DPUPESDM Suhardjo, Kabid Lalin Darat Dishubinfokom Yudi Wahono, dan Kabid Penegakan Perda Perwali Satpol PP, Buntoro Tirto. “Pihak advertising (pengusaha) tidak punya niatan baik. Belum ada izin sudah berani membongkar tanah pemkot,” tegas Buntoro. Tak hanya dibongkar, pohon milik pemkot juga ditebang. Menanggapi penebangan pohon sebelum ada izin, Kabid Pertamanan DKP, Dadang menjelaskan, penebangan pohon di Jalan Wahidin atas permintaan masyarakat. “Seandainya DKP salah, saya mohon maaf,” ucapnya. Menurut salah seorang pengusaha, pihaknya sudah membayar pajak dan pohon sudah ditebang. Sehingga hal ini memberikan sinyal bahwa perizinan mereka diterima dan segera mengerjakan pembuatan reklame di Jalan Wahidin dan Jalan Cipto. Menanggapi hal itu, perwakilan DPPKD membantah telah menerima pajak sebelum izin keluar. Sebab pihaknya tidak menerima pajak sebelum ada izin. “Kami berkomitmen pajak diterima setelah ada izin. Sebelum izin keluar, DPPKD tidak akan menerima pajak terlebih dahulu. Selama ini ada papan reklame, namun tidak ada kontribusi pajaknya,” tuturnya. Kepala Bidang Perizinan BPMPP, Haniyati menjelaskan, pemohon reklame belum memiliki kelengkapan persyaratan administrasi. Pihaknya memiliki komitmen yang sama dalam perizinan, yaitu membuat perizinan yang mudah dan ditaati aturannya. “Tim jangan membuat keputusan yang belum pasti. Sehingga pemohon merasa dimudahkan. Padahal, perizinan mereka belum lengkap. Kami khawatir aturan tidak ditaati jika diberi angin surga,” ucapnya. Pimpinan rapat, Akhyadi menyimpulkan, seluruh tim harus melakukan cek lapangan baik di Jalan Cipto maupun Jalan Wahidin. Untuk reklame di Jalan Cipto, karena menggantikan yang lama, diperbolehkan. Sebab akan dilakukan pelebaran Jalan Cipto, pembangunan reklame dihentikan sementara. Untuk reklame di Jalan Wahidin, akan dipasang neon box ukuran 4,5x1,2 meter. “Pembangunannya di tanah pemerintah. Pengusaha, pemerintah dan masyarakat jangan dirugikan. Kalau memungkinkan ada reklame, jawab iya. Kalau tidak, tegas bilang tidak,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: