Disbudparpora Angkat Tangan Urus Pakan Kura-kura Belawa

Disbudparpora Angkat Tangan Urus Pakan Kura-kura Belawa

CIREBON-Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon menyampaikan tidak dapat berbuat banyak atas kondisi kekurangan pakan yang terjadi di tempat wisata Kura-kura Belawa. Sekretaris Disbudparpora Kabupaten Cirebon R Chaidir S menyampaikan,  Kura-kura Belawa yang dikeramatkan ini berada di objek wisata Cikuya di Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Namun karena kura-kura Belawa milik pemerintah desa, maka segala kewenangan ada di desa. \"Sebenarnya kami ingin sekali membantu. Tapi karena di dalam aturan jika cagar budaya, atau situs milik desa, maka yang mengelola desa. Dalam hal ini, pemerintah daerah (Pemda) tidak dapat berbuat banyak,\" ungkap Chaidir kepada Radar Cirebon. Adapun persoalan yang tengah terjadi seperti halnya tidak ada pakan, maka pemerintah desa sudah semestinya memberdayakan Kura-kura Belawa. Apalagi saat ini, desa banyak mendapat kucuran anggaran dari berbagai sumber pembiayaan, baik dari ADD maupun Dana Desa. \"Semestinya desa bisa memberdyakan. Tiap tahun banyak anggaran yang bisa dikelola. Lebih dari Rp1 miliar bantuan atau sumber anggaran yang didapatkan baik dari ADD maupun Dana Desa,\" kata Chaidir. Tidak seriusnya perhatian pemerintah lantaran terbentur Undang-undang (UU) Desa, membuat lokasi wisata seluas 5 ribu meter persegi dengan status tanah milik Desa Belawa itu terbengkalai. Akibatnya, potensi wisata yang bisa memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepi pengunjung. Dampak domino dari UU tersebut juga, berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup kura-kura. “Iya, baik pemerintah daerah (pemda) dan pemdes tidak bisa berbuat banyak untuk mengucurkan anggaran yang dibutuhkan bagi pemeliharaan. Di antaranya untuk ketersediaan pakan, pengobatan dan proses penetasan. Karena UU Desa, pemda tidak bisa menganggarkan untuk keperluan dan pengembangan objek wisata tersebut. Objek wisata Belawa itu milik desa. Pemda hanya memberi stimulan penataan. Kalau Pemda memberi anggaran yang lebih itu salah, karena aset desa tidak bisa diserahkan ke pemda,” jelas Chaidir. Selain itu, pemdes yang diberi kewenangan hak sepenuhnya untuk mengelola dibuat tak berdaya. Anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak bisa menutupi kebutuhan pengelolaan objek wisata tersebut. Pasalnya, APBDes yang bersumber salah satunya dari program Dana Desa Pemerintah Pusat sebesar Rp800 juta per tahun, harus dibagi rata untuk pembangunan desa lainnya. Sedangkan, untuk kebutuhan pakan kura-kura saja, yang berjumlah 70 ekor (kura-kura dewasa atau produktif) membutuhkan daging ayam segar sebanyak 15 kilogram perminggu, belum dihitung pemeliharaan. Dari 70 ekor bibit, Kura-kura Belawa bisa bertelur 500 butir, dengan tingkat keberhasilan atau sampai menetas 200-300 telur. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: