Warga Laporkan Oknum Polisi

Warga Laporkan Oknum Polisi

Minta Uang Rp150 Juta, Janji Bisa Lulus Secaba KUNINGAN – Kesal lantaran janjinya untuk mengembalikan uang tak kunjung ditepati, Sursinah akhirnya melaporkan seorang oknum anggota Polres Kuningan berinisial AT ke Unit Propam Polres Kuningan atas dugaan penipuan, dengan modus bisa memasukan anaknya menjadi anggota polisi, kemarin (18/2). Kepada korban yang berpofesi sebagai guru SD Cipondok, Kecamatan Cibingbin, oknum tersebut sanggup memasukan anak korban, tapi dengan syarat harus menyerahkan uang sejumlah Rp150 juta. Sursinah mendatangi Unit Propam Polres Kuningan didampingi kuasa hukumnya R Yono Suryono, sambil membawa sejumlah barang bukti berupa foto kopi. Antara lain, tiga kuitansi pembayaran sejumlah uang sebagai titipan untuk bisa lulus sekolah calon bintara (Secaba) dan surat pernyataan dari oknum AT atas kesanggupan mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu tertentu, namun hingga sekarang belum juga ada penyelesaian. \"Dalam surat pernyataan disebutkan, AT akan mengembalikan uang sejumlah Rp150 juta tersebut paling lambat 15 Februari 2013 lalu, namun sampai sekarang tidak ada realisasinya. Bahkan kami sudah berusaha menghubungi lewat telepon dan mendatangi ruang kerjanya, ternyata sia-sia. Dia tidak ada di ruangannya dan ditelepon pun tidak diangkat,\" kata Sursinah dengan nada kesal. Wanita itu mengaku, telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan dengan oknum polisi berpangkat aiptu tersebut sejak lama. Tapi sayangnya, oknum polisi itu selalu mengulur-ngulur waktu dan tak juga mengembalikan uang miliknya. Hingga akhirnya Sursinah pun tak sabar, sehingga terpaksa melibatkan tim pengacara untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara hukum. Sursinah menceritakan, awal mula kasus tersebut terjadi pada awal tahun 2011 lalu ketika dia berkeinginan memasukkan anaknya yang baru lulus SMA menjadi anggota polisi. Atas saran dari temannya, akhirnya Sursinah dipertemukan dengan oknum AT yang mengaku sanggup memasukkan anaknya lulus Secaba dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. \"Saya masih menyimpan kuitansi pembayarannya yang totalnya mencapai Rp 145 juta secara berturut-turut mulai bulan Januari, Februari dan Maret 2011. Selain jumlah yang tertera pada kuitansi, saya juga menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku untuk biaya lain-lain, hingga totalnya mencapai Rp150 juta. Dia pernah berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut jika anak saya ternyata gagal,\" papar Sursinah. Dia mengaku, untuk mengumpulkan uang sebanyak itu harus berkorban menggadaikan SK PNS yang dia punya serta milik suaminya yang juga guru SD ke bank selama 10 tahun demi mencapai cita-cita anaknya menjadi seorang polisi. Walhasil, kini dia hanya bisa menerima gaji sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-harinya. “Sebenarnya saya berharap persoalan tersebut bisa selesai tanpa harus berurusan melalui jalur hukum. Asalkan Pak AT bisa mengembalikan seluruh uang yang sudah diterimanya dari saya secara utuh. Saya berharap ada ketegasan dari instansi kepolisian terhadap oknum anggotanya yang melakukan upaya penipuan seperti AT agar ada efek jera,” tegas Sursinah. Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari Unit Propam sehingga pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih banyak terkait kasus yang dialami anggotanya tersebut. \"Saya belum menerima laporannya. Nanti saya akan segera mencari informasinya dan mempelajari kasusnya, mungkin besok (hari ini, red) ada perkembangan akan segera saya sampaikan,\" kata Wahyu singkat. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: