Selama Pacaran Pelit, Brondong Nekat Curi Motor Janda Kaya

Selama Pacaran Pelit, Brondong Nekat Curi Motor Janda Kaya

CIREBON-Bila cinta berubah menjadi sakit hati yang muncul adalah gelap mata. Perbuatan kriminal pun tak segan akan dilakukan. Hal itulah yang dirasakan KB. Namun, akibatnya fatal, pemuda berusia 19 tahun itu harus menanggung risiko berat. WARGA warga Blok Tumanina, Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon tersebut kini menjadi penghuni sel Mapolsek Weru. Lantaran dia terbukti telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio nopol E 6223 LT milik pacarnya sendiri JR (45). Wanita paruh baya itu adalah janda kaya asal Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru. Diceritakan, KB dengan JR sudah saling kenal sekitar 3 bulan. Dari awal tahun 2018, mereka menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih. KB pun sering bermain ke rumah JR. Rupanya, selama hampir 3 bulan bolak-balik main ke rumah pacarnya itu, sang brondong sangat hafal dengan tata letak dan kondisi rumah. “Saat kita periksa, KB ini mencuri motor karena sakit hati kepada pacarnya. Saat menjalin hubungan, pacarnya dianggap pelit. Sehingga KB nekat mencuri motornya,” jelas Kapolsek Weru, Kompol Rusdi Hayat melalui Kanit Reskrim Iptu Rifyanto. KB melakukan pencurian  pada Rabu (25/4) dini hari dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang ada di garasi. Lalu keluar melalui pagar depan. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi harinya. Sekitar pukul 05.00 WIB, JR yang bangun kaget karena motor Mio sudah tidak ada di garasi. “Pagi itu juga kita menerima laporan dari korban, dan kita langsung olah TKP untuk melakukan penyelidikan,” katanya. Secara kebetulan, dua bulan setelah pencurian motor, ayah KB mendapat order kerja bangunan di rumah korban. Karena tidak mempunyai kendaraan lain, ayah KB minta diantar berangkat kerja. KB yang tidak menyadari kalau ayahnya bekerja di rumah pacarnya, tanpa curiga bersedia mengantar dengan motor curian. Apes, meski sudah dirombak ternyata JR masih mengenali motor Mio miliknya. Namun, saast ditanyakan KB berkilah dan mengaku motor tersebut adalah punyanya. Tidak habis akal,  JR lalu meminta mengecek nomor rangka dan mesin. Setelah dipastikan cocok, KB pun tidak bisa berkata apa-apa. “Setelah mencuri, sepeda motor itu dirombak total oleh pelaku. Yang tadinya warna kuning menjadi warna hitam. Sehingga pelaku ini percaya diri disangkanya pacarnya itu  tidak mengenali. Tapi, justru korban masih hapal dengan motornya. Sehingga pada 22 juni 2018 pelaku diamankan oleh saudara korban dan diserahkan kepada kita. Akibat dari perbuatannya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: