Mangkir Sehari Tak Ada Sanksi

Mangkir Sehari Tak Ada Sanksi

BKD Tunggu Sikap Resmi Pembina PNS MAJALENGKA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka, H Siswantoro Stoven SH MH melaui Kabid Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai, Dra Rina Agustiny menegaskan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir sehari di hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran, tidak bisa dikenakan sanksi tegas sekaligus. Sebab, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa sanksi atas tindakan indisipliner berupa absen atau mengkir kerja baru dapat dikenakan apabila dilakukan dengan kumulatif selama setahun bertugas. “Jika dalam setahun PNS mangkir kerja selama lima hari, baik berturut-turut maupun tidak, maka pimpinan dari masing-masing SKPD harus memberikan teguran lisan. Begitulah yang tertulis dalam PP tersebut,” ungkapnya. Setelahnya, ujar Rina, jika yang bersangkutan melakukan bolos kerja selama 6 hingga 10 hari, barulah BKD memberikan peringatan lebih tinggi dengan melayangkan surat peringatan (SP). Mengenai sanksi pemecatan, lanjut dia, bisa dikenakan pada PNS yang melakukan bolos kerja selama sebulan. Selain itu, pemecatan juga bisa dilakukan kepada PNS yang melakukan tindakan-tindakan yang tercela dan tindakan kejahatan lainnya seperti mencoreng nama institusi dan pemerintah, melakukan tindak kriminal berat, dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dikatakan, berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah lokal (pemkab) tentang sanksi khusus kepada para PNS yang mengkir kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi dari Pembina pegawai negeri sipil (PNS) Majalengka, yakni bupati dan wakilnya. “Kalaupun ada sanksi khusus yang memutuskannya nanti beliau (bupati),” ujar Rina diiyakan Kasubid Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD, Dadang Rukanda SSTp. Hanya saja, tambah Rina, pemberian sanksi khusus tersebut tetap saja mesti mengacu pada PP No 53/2010 tersebut dan tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut karena kedudukannya lebih tinggi dan dibuat oleh pemerintah pusat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: