Polisi Ciduk Peminta-minta di Lamer Palimanan

Polisi Ciduk Peminta-minta di Lamer Palimanan

CIREBON – Sebanyak enam orang terjaring Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) oleh Polsek Gempol, Rabu (25/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka yang diduga sebagai preman, gelandangan dan pengamen diamankan dari lampu merah (lamer) Palimanan karena meresakan masyarakat. Mereka adalah SM (23) warga Bongas, Kabupaten Indramayu, ER (26) warga Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, PG (26) warga Talun, Kabupaten Cirebon, AG (19) warga Krasak, Kabupaten Tangerang, EV (15) warga Jakarta Pusat dan AP (16) warga Kalijati, Kabupaten Subang. Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Ebo Bohari mengatakan, Operasi KKYD dilakukan dengan tujuan menciptakan kondusivitas menjelang Asian Games 2018. “Dari lampu merah Palimanan kita berhasil mengamankan 6 orang. Mereka kita bawa ke Mapolsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan karena khawatir membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang. Tapi dari pemeriksaan itu, nihil,” paparnya. Setelah diperiksa, mereka pun dilakukan pembinaan agar tidak meresahkan masyarakat dengan cara meninta-minta di lampu merah. “Setelah dibina, mereka dikembalikan ke tempat asalnya dengan harapan tidak mengulangi hal serupa,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: