Lagi Mabuk Berat, Residivis Aniaya Tetangga

Lagi Mabuk Berat, Residivis Aniaya Tetangga

CIREBON-Diduga karena pengaruh minuman keras (miras) dua warga Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terlibat perkelahian. Akibatnya, pria berinisial ST (25) yang merupakan residivis kasus pencurian itu kembali masuk sel. Karena, menganiaya Sukartono (33). Kapolsek Arjawinangun Kompol Dedi Suwardi mengatakan, perkelahian terjadi di Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kamis (26/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dengan pelaku yang merupakan tetangganya terlibat cekcok. Kemudian pelaku menyerang korban menggunakan teko plastik mengenai pelipis hingga memar. \"Diduga karena minuman keras, sehingga emosi pelaku gampang terpancing. Tanpa pikir panjang pelaku langsung memukulkan teko plastik ke pelipis mata korban sebelah kiri hingga memar,\" papar Dedi kepada Radar Cirebon di Mapolsek Arjawinangun. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung ke RSUD Arjawinangun untuk visum, kemudian mendatangi Polsek Arjawinangun. \"Kita menerima laporan dari korban. Langsung bergerak saat itu juga. Pelaku, berhasil kita amankan di rumahnya. Saat diperiksa pelaku berbelit, tetapi ada tiga saksi yang kita periksa membenarkan pelaku melakukan tindakan tersebut. Sehingga pelaku kita tahan,” jelasnya. Menurut kapolsek, pelaku dikenal nakal dan beberapa kali melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. \"Pelaku di daerahnya memang terkenal nakal dan suka mabuk. Dia juga residivis kasus pencurian. Kini masuk sel kembali dengan kasus penganiayaan. Pelaku akan kita jerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" kata kapolsek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: