Tidak Ada Perizinan Bawah Meja

Tidak Ada Perizinan Bawah Meja

\"\"LEMAHWUNGKUK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon, Akhyadi meyakinkan, pihaknya tidak akan melakukan proses perizinan jika tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan kepada Radar, Selasa (26/2). Saat ini Akhyadi resmi menjadi Plt Kepala BPMPP Kota Cirebon. Sejak menjabat, dia meyakinkan dan berjanji tidak akan ada proses perizinan di bawah meja. Artinya, jika pengusaha atau pemohon izin itu tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan yang berlaku, otomatis pengajuan izin akan ditolak BPMPP. “Itu sudah menjadi komitmen kami,” ucapnya yakin. Beberapa keluhan pengusaha dan pemohon izin sebelumnya, akan dijadikan masukan dan bahan evaluasi. Sebagai Badan yang strategis dalam menangani proses perizinan dan kunci masuk investasi, BPMPP tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat dan harapan untuk meningkatkan perekonomian di Kota Cirebon. salah satunya dengan meningkatkan iklim investasi. “Kami tidak mempersulit perizinan. Dengan catatan, syarat dan ketentuan aturan dipenuhi. Jika tidak, tentu akan kami persulit dan tolak,” tegasnya. Pria berkacamata itu menjelaskan, saat ini tidak semua proses perizinan langsung ke BPMPP. Sebab, ada proses perizinan yang harus melalui beberapa tahapan. Artinya, dalam hal ini BPMPP tidak bisa memutuskan sendiri. Karena itu, setiap ada permasalahan atau hal-hal yang perlu dibahas, pihaknya pasti melakukan rapat koordinasi dengan tim teknis perizinan. Seperti Dinas PUPESDM, Dishubinfokom, DKPPD, DKP dan dinas lain yang terkait. “Lihat jenis perizinannya. Kalau pembangunan obyek wisata, misalnya dilibatkan juga disporbudpar yang membidangi pariwisata di situ,” terangnya. Kepala Bidang Perizinan BPMPP, Haniyati menambahkan, ajuan izin di BPMPP hanya bersifat eksekusi. Proses akan diajukan kepada dinas terkait untuk memberikan rekomendasi. Tanpa itu, proses perizinan yang diajukan akan ditolak karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, jika ada pengusaha atau pemohon izin mengajukan izin pembangunan hotel di Kota Cirebon, setidaknya, harus ada rekomendasi dari Bidang Tata Ruang DPUPESDM, dishubinfokom, DKP, dan Kantor Lingkungan Hidup. Di samping itu untuk izin prinsip dibahas oleh tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Karena itu, jika ada izin prinsip yang ditolak maupun diterima, BPMPP tidak langsung memiliki kebijakan. Meskipun BPMPP termasuk ke dalam tim BKPRD. “BKPRD transparan. Buktinya, ada pengajuan izin prinsip yang ditolak karena tidak sesuai dengan Perda RTRW dan SWK,” ucapnya. Perempuan berkerudung itu menambahkan, BPMPP tidak bisa diintervensi. Jika melanggar, pasti ditolak. Jika memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku, akan diterima. “Kami terbuka dan transparan. Tidak sedikit pengajuan izin yang kami tolak,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: