Vaksin Measles Rubella Haram, tapi Dibolehkan karena Ini

Vaksin Measles Rubella Haram, tapi Dibolehkan karena Ini

JAKARTA- Setelah menggelar rapat selama dua jam, tadi malam pukul 22.00 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin Measles Rubella (MR). Hasilnya vaksin buatan Serum Insitute of India (SII) itu haram. Tapi karena faktor mendesak, penggunaan vaksin itu hukumnya mubah atau dibolehkan. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan fatwa vaksin MR bernomor 33/2018. Nama resminya fatwa penggunaan vaksin MR produksi SII untuk imunisasi. Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII. Di dalam dokumen tersebut diterangkan vaksin mengandung babi dan organ manusia. Kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi. Kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi. Selain itu juga ada proses laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjankannya bersinggungan dengan bahan dari babi. Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell. Meskipun berstatus haram, Hasanuddin mengatakan program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan. Karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal. “MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan,” paparnya. Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah. Seperti pemerintah wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat. Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan. Lalu pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinasi. Selain itu pemerintah harus mengupayakan melalui WHO dan negara muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus. Kemudian haislnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus. Prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII. Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: