Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Oknum Polisi  Dilaporkan  ke Propam

Tahan Warga tanpa Surat Penangkapan, Keluarga Dilarang Membesuk KAPETAKAN - Aparat Satuan Reskrim Polres Cirebon dilaporkan ke Unit Propam Polres Cirebon, lantaran menangkap Khumaedi (26), warga Desa Surakarta, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tanpa adanya surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga. Istri korban, Ny Rucila (22) protes keras atas penangkapan tanpa dasar itu. Kepada Radar, Ny Rucila menceritakan, peristiwa yang menimpa suaminya itu terjadi pada Sabtu (1/3) malam lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.15 korban hendak menjemput saudaranya di sebuah mal di Kota Cirebon. Kemudian, datang dua orang pria dalam keadaan mabuk menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau. Lalu, kedua pria yang tidak menyebutkan identitasnya itu langsung membawa paksa Khumaedi naik ke motor tersebut. Khawatir diduga korban penculikan, keluarga pun mencarinya ke Polsek Kapetakan dan Polres Cirebon Kota, namun hasilnya nihil. Tetapi, saat mendatangi dan mengecek ke Polres Cirebon, ternyata Khumaedi telah ditahan dengan tuduhan pelaku curanmor. “Suami saya dituduh mencuri sepeda motor pada tanggal 25 Januari 2013 di Arjawinangun. Sumpah demi Allah suami saya pada tanggal 25 Januari 2013 itu sedang ada di rumah merayakan ulang tahun anak saya yang ke-4 tahun,” bebernya. Bukan itu saja, sejak ditangkap, keluarga korban sama sekali dilarang membesuk. “Teman suami saya namanya Waidi alias Dampil yang ikut ditangkap wajahnya sudah babak belur dan hancur seperti dianiaya. Saya curiga kalau suami saya juga dianiaya sehingga tidak boleh dibesuk,” ujar Ny Rucila. Ny Rucila mengaku, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penahanan suaminya dari polisi sehari setelah penangkapan. “Kami meminta kejelasan dari pihak kepolisian apakah status Khumaedi sebagai tersangka atau hanya sekadar saksi. Pasalnya, dalam penangkapan yang dilakukan oleh petugas tidak disertai surat tugas penangkapan dan caranya sangat arogan,” tegasnya. Dia mengakui, dulu suaminya pernah masuk penjara, tapi sekarang sudah tobat dan sibuk menjadi buruh bangunan. Bahkan suami juga berani sumpah ditembak mati kalau terlibat pencurian lagi. “Jelas, kami sekeluarga curiga ada rekayasa dari penangkapan suami saya. Kasus ini sudah kami laporkan ke Propam Polres Cirebon dan kami sekeluarga menuntut keadilan,” imbuhnya. Hal senada diungkapkan Cecep Suhartono (42) saudara Khumaedi. Dirinya meminta agar kepolisian dalam hal ini Polres Cirebon tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat kecil dan jangan asal tuduh. “Lucunya, kami dari pihak keluarga disuruh penyidik untuk mencari barang bukti sepeda motor jika Khumaedi ingin bisa dibebaskan. Gimana mau mencari barang bukti, lah wong Khumaedinya saja tidak mencuri apa-apa kok. Jadi saya minta polisi jangan melakukan tindakan semena-mena,” tegasnya yang juga merupakan ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi (Forjakon). Menanggapi kasus tersebut, Maman, selaku Ketua divisi nonlidikasi GMBI, menyayangkan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua orang korban yang diduga sebagai tersangka. Maman menjelaskan, kinerjanya polisi sudah memiliki aturan dan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum. \"Seharusnya polisi dalam kinerjanya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan berlaku. Bahkan dalam penangkapan terhadap target buronannya harus diteliti terlebih dahulu agar seakan-akan tidak terjadi asal tangkap dan menimbulkan polemik di masyarakat. Kami hanya meminta kejelasan, bahwa kedua orang tersebut statusnya sebagai apa dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi,\" katanya. (rdh)   FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON MENUNTUT KEADILAN. Ny Rucila warga Desa Surakarta, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon menunjukkan foto Khumaedi suaminya yang ditangkap dan diduga dianiaya oknum polisi, kemarin (4/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: