Bukan RTH, Langgar Perda RTRW

Bukan RTH, Langgar Perda RTRW

Anggota Dewan Minta Taman Krucuk Dibentuk Jadi Taman Kota \"\"CIREBON - Anggota DPRD Kota Cirebon tidak menganggap Taman Krucuk sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW maupun Keolahragaan. Anggota Komisi B DPRD, H Hendi Nurhudaya SH menilai, Taman Krucuk saat ini bukan kategori RTH atau taman kota. Pihaknya menuntut Pemkot Cirebon dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (kimrum) Jabar untuk mengubah Taman Krucuk agar masuk kategori taman kota. “Dulu, pansus (Panitia Khusus DPRD, red) sepakat dengan pemkot, menjadikan lapangan Krucuk (sekarang Taman Krucuk, red) menjadi taman kota,” ujarnya kepada Radar di ruang kerja, Rabu (6/3). Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, Pasal 3 ayat (5) huruf C menyebutkan lapangan Krucuk tidak diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, melainkan sebagai taman kota. “Peruntukkan lapangan Krucuk yang saat ini menjadi Taman Krucuk, harus mencerminkan taman kota. Taman krucuk yang sekarang tidak mencerminkan taman kota atau RTH. Jauh dari kategori itu,” katanya. Hendi mengungkapkan lapangan Krucuk milik pemkot dan bersertifikat. Untuk menambah RTH dan taman kota, disepakati lapangan itu dijadikan taman kota dengan konsep asri dan berdimensi semi hutan yang rindang. Karena itu, dalam Perda Nomor 11/2011 tersebut, dicantumkan pula pengelolaan Taman Krucuk nanti akan diserahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon. Namun, ditengah jalan tiba-tiba muncul proyek pembangunan oleh Dinas Kimrum Jabar. “Kami tidak tahu, tiba-tiba proyek itu muncul,” ucapnya. Ke depan, lanjut dia, pemkot jangan sampai gegabah dalam serah terima. Sebelum semua selesai dan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serah terima jangan dilakukan. “Kalau sudah diaudit, baru bisa diserahkan. Itu dana provinsi. Kami tidak ingin pemkot ada masalah ke depannya,” pesannya. Sementara, kata Hendi, jika Taman Krucuk dijadikan tempat pagelaran seni dan budaya tidak tepat dan menyalahi aturan. Sebab untuk tempat pagelaran seni dan budaya, masih banyak lokasi yang bisa dimaksimalkan. Seperti gedung Rarasantang atau kompleks Gua Sunyaragi. Hendi menambahkan dewan akan usulkan ke Bappeda Kota Cirebon dan DKP, agar Taman Krucuk saat ini fungsinya diubah seperti yang diharapkan bersama, yakni area terbuka hijau yang rindang. Senada disampaikan anggota Komisi B DPRD, H Eman Sulaeman. Menurutnya, lapangan Krucuk harus menjadi RTH atau taman kota. Saat membahas pansus perda yang memuat lapangan Krucuk menjadi RTH, dewan dan pemkot berjanji akan koordinasi. Eman mempertanyakan pembangunan Taman Krucuk saat ini yang tidak mencerminkan penghijauan. “Kenapa dibangun seperti itu (tidak rindang dan hijau, red)? Sementara RTH kita masih sangat kurang,” sindirnya. Padahal, lanjut Eman, dewan dan masyarakat sangat mengharapkan adanya taman kota di tempat itu. Ia berpesan jangan sampai pembangunan Taman Krucuk yang tidak mencerminkan taman kota dan RTH itu tidak bermanfaat dan tidak maksimal. Politisi Gerindra itu heran atas pembangunan Taman Krucuk yang disebut bakal menjadi tempat pergelaran seni dan budaya. “Masyarakat sudah transparan. Jangan sampai pemkot disalahkan masyarakat. Dewan akan disalahkan juga,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: