#2019GantiPresiden Makar? Baliho #2019TetapJokowi? Anton Tabah: Ngabalin Ngawur Besar

#2019GantiPresiden Makar? Baliho #2019TetapJokowi? Anton Tabah: Ngabalin Ngawur Besar

Penolakan terhadap gerakan #2019GantiPresiden yang diinisiasi oleh Neno Warisman di Pekanbaru menjadi sorotan terhadap kinerja aparat keamanan baik kepolisian daerah maupun BIN daerah. Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalinkembali menegaskan gerakan #2019GantiPresiden sebagai aksi makar. Dia juga orang yang terlibat gerakan itu tidak memiliki peradaban. \"Ini makar ini. Ini adalah gerombolan pengacau keamanan. Saya yang bilang,\" kata Ngabalin dalam acara Layar Pemilu Tepercaya di CNN Indonesia TV, Senin (27/8). \"Bagaimana tidak, dia mengajarkan kepada rakyat Indonesia tentang sebuah proses demokrasi itu adalah sebuah bencana besar,\" ujar dia menambahkan. Menurut Ngabalin, arti dari #2019GantiPresiden adalah pergantian presiden pada pukul 00.00 WIB, 1 Januari 2019. Ia menambahkan, narasi yang dipakai dalam gerakan tersebut cenderung bersifat ingin menggulingkan pemerintahan sekarang. Narasi-narasi tersebut yang dinilainya tidak mendidik. Bahkan, Ngabalin saat menjadi narasumber dalam acara Kabar Petang TVOne, Senin 27 Agustus 2018 mengungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dikatakan sebaiknya memberikan penghargaan kepada polisi yang berhasil membubarkan deklarasi gerakan tersebut. Beberapa bulan lalu, Relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania atau Jo-Man, hari ini mendeklarasikan gerakan #2019TetapJokowi. Aksi ini dibuat untuk menjawab gerakan #2019gantipresiden. \"Gerakan ini sebenarnya menjawab fenomena gerakan tantangan #gantipresiden. Kita lihat gerakan ini masif, tapi di media sosial. Ini sebagai bentuk sikap kita para militan Jokowi melakukan perlawanan,\" ucap koordinator gerakan, Immanuel Ebenezer, di Jakarta, Sabtu (21/4/2018). Presiden Joko Widodo pun turut membicarakan tagar #2019gantipresiden, di acara relawan bertajuk Konvensi Nasional Galang Kemajuan 2018, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/4/2018). Dalam pidatonya, Jokowi menyindir keberadaan kaos bertema itu di tengah masyarakat. \"Masa kaos bisa ganti presiden? Yang bisa ganti presiden itu rakyat, kalau rakyat mau, ya bisa ganti. Kedua, restu dari Allah. Masa pakai kaos itu bisa ganti presiden, enggak,” kata Jokowi. Tak hanya disinggung Jokowi, kemunculan tema itu juga mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu meragukan klaim penyebar tagar #2019GantiPresiden yang menyebut Jokowi tak sukses membawa perubahan selama menjadi Presiden. “Saya ingin katakan, pastikan kepada Anda selama tiga setengah tahun, saya sekarang menjadi pembantu Presiden Joko Widodo, kami memiliki success story yang sangat banyak. Saya boleh bertanggung jawab dengan itu,” kata Luhut, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Minggu (9/4/2018). Sementara, penelusuran radarcirebon.com di dunia media sosial, telah beredar video yang diunggah akun facebook Nova Neviyanti ,dan telah dibagikan 171 kali 3000 lebih tayangan. \"Ada penampakan baliho rek. Kalau Hastag #2019gantipresiden atau pun prabowo ~ Sandi belum bikin Baleho,\" tulis status Nova Neviyanti. Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyangkal bahwa gerakan #2019GantiPresiden dianggap sebagai gerakan makar yang melawan NKRI. “Terus yang enggak makar itu apa? Spanduk “tetap Jokowi” gitu,” seloroh Muzani. Majelis Pakar KAHMI Pusat, Anton Tabah Digdoyo pun menyebut, tuduhan aksi #2019GantiPresiden oleh Mochtar Ngabalin itu sangat tidak baik alias ngawur. \"Apalagi bilang Kapolri akan beri penghargaan komandan wilayah yang bisa gagalkan acara #2019GantiPresiden. Itu ngawur besar,\" kata Anton Tabah melalui keterangan yang diterima redaksi, Kamis (30/8). Anton Tabah menegaskan hal itu dengan beberapa alasan. Pertama, pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum pasti memahami persoalan hukum. \"Apalagi, Kadivhumas Polri cq Kabid Penum 3 bulan yang lalu sudah tegas nyatakan bahwa aksi #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum dan Polri tidak boleh melarang,\" ujar Pengurus ICMI itu. Kedua, kata Anton Tabah, lembaga yang berhak menilai aksi #2019GantiPresiden bukan pelanggaran hukum, bukan makar, dan bukan kampanye adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah tegas, jelas dan diulang-ulang. \"Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja tegaskan aksi #2019GantiPresiden bukan pelanggaran hukum, bukan makar, bukan kampanye di luar jadwal,\" ungkap Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI tersebut. Semua pihak, sambung Anton Tabah, harus memahami Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019. Di peraturan tersebut, dijelaskan visi misi capres-cawapres dan aturan lainnya. \"Aksi #2019GantiPresiden murni wujud hak kebebasan nyatakan pendapat warga negara. Tidak boleh dilarang apalagi dihalang-halangi,\" tegasnya. Ketiga, harus dipahami unsur-unsur makar di dalam KUHP yang setidaknya terdapat lima unsur yakni niat, rencana pelaksanaan, pelaksanaan, menyerang keamanan dan keutuhan wilayah NKRI, dan dengan kekerasan bersenjata. \"Keempat, Mahkamah Konstitusi pernah ingatkan jangan salahgunakan UU apapun yang bungkam menyampaikan pendapat,\" imbuhnya. Mencermati KUHP tersebut, lanjut Anton Tabah, maka aksi #2019gantiPresiden tidak ada unsur makar. Aksi itu justru bentuk pendewasaan warga bangsa dalam berdemokrasi yang harus disikapi dengan baik dan bijak. \"Kubu #Jokowi2Periode pun bisa buat acara yang sama sesuai UU tidak boleh di waktu dan tempat yang sama dengan yang dilakukan kubu #2019GantiPresiden. Jangan karena tak bisa buat acara yang sama terus nuduh aksi #2019GantiPresiden melanggar hukum bahkan makar,\" tuturnya. Anton Tabah menambahkan, Ali Mochtar Ngabalin sekali lagi harus baca pasal-pasal tentang makar. \" Jangan asal omong,\" pungkas Irjen Pol (Purn.) Anton Tabah Digdoyo. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: