Kejaksaan Masih Dalami Kasus Gedung Setda

Kejaksaan Masih Dalami Kasus Gedung Setda

CIREBON-Penanganan kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Arifin Hamid SH MH mengatakan, sejauh ini tim masih dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). \"Tentunya proses selanjutnya kejakgung yang lebih berwenang. Kami hanya fasilitator,\" ujar Arifin, kepada Radar Cirebon. Didampingi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  Sidrotul Akbar SH dan Kepala Seksi Intel Nurul Hidayat SH, ia kembali menegaskan bahwa kejari berupaya memfasilitasi bilamana kejakgung memerlukan bantuan. Termasuk menyerahkan surat-surat dan pemanggilan saksi untuk diperiksa, “Seperti itulah peran Kejari pada kasus ini. Mohon maaf kewenangan kami hanya sebatas itu,\" ucapnya. Sementara itu, salah satu rekomendasi dari Kejakgung seperti yang diungkapkan Manejer Proyek PT Rivomas Pentasurya Taryanto adalah kontraktor wajib memperbaiki sejumlah item pada gedung setda. Seperti celah antara tembok dengan tangga, perbaikan keramik, vinyl, pengecatan ulang dan lainnya. Sementara itu, sejumlah pertanyaan masih belum terjawab khususnya terkait dengan Provisional Hand Over/serah terima hasil pekerjaan (PHO). Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) tak kunjung menerima pekerjaan. Padahal gedung delapan lantai itu sudah selesai terbangun. Kontraktor PT Rivomas Pentasurya masih menunggu kejelasan persoalan ini. Sebab, dari sisi pekerjaan kontraktor merasa telah menuntaskan pembangunan 100 persen. Berikut dengan pemeliharaannya. “Apa ada ketakutan atau ada yang kurang pas dengan hasil pembangunan? Kalau masalah pembangunan, kami siap bertanggung jawab,” ujar Pelaksana Manajer Proyek PT Rivomas Pentasurya Taryanto. Di saat gedung delapan lantai itu tuntas pengerjaannya, kontraktor PT Rivomas Pentasurya kembali mengejar tanggung jawab para pihak yang terlibat. Taryanto menagih janji eks kepala DPUPR, Ir Budi Raharjo MBA. Budi sendiri sebetulnya sudah pensiun April 2018. Namun, tanggung jawab itu dianggap masih melekat kepadanya. “Tetap yang paling bertanggung jawab itu Pak Budi. Pak Yoyon Indrayana mengundurkan diri, lalu diganti itu tidak menjadi soal,” ujar Taryanto kepada Radar Cirebon, belum lama ini. Bukan tanpa alasan PT Rivomas Pentasurya mengejar pertanggung jawaban Budi. Dalam sebuah mediasi yang ditengai walikota, ketika itu Budi juga mengaku siap bertanggungjawab untuk menyelesaikan. Pengakuan inilah yang masih terus dikejar. Lantas, apa sebenarnya yang menjadi latar belakang DPUPR tak kunjunga memberikan PHO? Wartawan koran ini berupaya menemui sejumlah pihak terkait. Irawan Wahyono Kepala Bidang Cipta tak dapat ditemui karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sekretaris DPUPR Ir Yudi Wahono DESS tidak bersedia diwawancara. \"Maaf saya mau ada keperluan dulu ya,\" ucapnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: