Jurnalis Lepas asal Polandia, Jakob Fabian Skrzpski Diduga Terlibat Makar di Papua
Warga negara Polandia yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Jakob Fabian Skrzpski alias JFS, disebut telah mendokumentasikan dan menyiarkan kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui media sosial sekaligus memberi bantuan logistik. \"Yang paling besar perannya [JFS] sejauh ini meliput seluruh kegiatan KKB maupun masyarakat yang ada di Timika dan sekitarnya,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (12/9). Dia menerangkan JFS mengangkat tema-tema pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dokumentasinya, seperti tindakan aparat kepolisian dan tentara yang represif terhadap KKB. Menurut Dedi, seluruh akses JFS untuk mengambil dokumentasi itu difasilitasi oleh KKB. \"Memang dia [JFS] didukung juga kelompok bersenjata di Papua. Dia diberikan akses untuk mengikuti meliput gerakannya KKB kemanapun,\" ujarnya. Selain itu, lanjutnya, JFS juga diduga menawarkan hasil dokumentasinya kepada media-media internasional lewat akun media sosialnya. Namun, Dedi tidak membeberkan nama-nama media massa yang ditawarkan karena masih dalam proses penyidikan polisi. Selain mendokumentasikan kegiatan KKB, Dedi berkata, JFS juga diduga berperan dalam membantu logistik seperti menyalurkan senjata. \"KKB menitipkan contoh senjata maupun amunisi kalau misalnya JFS mau men-support, inilah senjata sama amunisi yang dibutuhkan,\" kata Dedi. JFS ditangkap bersama tiga tersangka lainnya. Polisi menduga hubungan antara JFS dan KKB telah berlangsung secara signifikan dan intensif karena JFS tercatat telah berulang kali masuk ke Papua untuk beraktivitas bersama KKB dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018. \"Sudah beberapa kali dia masuk wilayah Papua itu dengan visa turis Ternyata ada yang menampung ada yang menjemput, kelompok KKB itu sudah menyediakan LO (liaison officer) setiap dia berkunjung ke Papua,\" kata Dedi. Dia menambahkan, polisi menjerat JFS dan rekan-rekannya dengan Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108, serta Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP. Kemudian Pasal 53 KUHP tentang percobaan untuk melakukan kejahatan dan Pasal 55 KUHP yang berisi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan kejahatan. Dedi menambahkan, Polda Papua bekerjasama dengan pihak terkait tengah melakukan pendalaman dan proses lanjutan terhadap keempat tersangka hingga saat ini. Menurutnya, langkah ini ditempuh karena polisi menilai kasus ini masuk dalam ketegori serius. \"Kami masih mendalami, tim masih mendalami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri pihak imigrasi dan kedutaan besar Polandia,\" tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: