Jelang PSU, KPU Kota Cirebon Pesan Surat Suara ke Solo

Jelang PSU, KPU Kota Cirebon Pesan Surat Suara ke Solo

CIREBON-Rabu (12/9) malam KPU Kota Cirebon langsung mengadakan rapat pleno terkait adanya putusan PSU di 24 TPS. KPU punya waktu 30 hari untuk menyelenggarakan PSU sesuai perintah MK. KPU sendiri belum menetapkan tanggal PSU. Masih harus melakukan koordinasi internal, terutama dengan KPU Jawa Barat. Langkah cepat yang sudah diambil adalah melakukan pemesanan surat suara ke Solo. “Kurang lebih kita akan pesan 6.000 dari yang dibutuhkan 8.000 surat suara. Karena kita masih mempunyai surat suara cadangan pada Pilkada 27 Juni,\" terang Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, kemarin. Bagaimana dengan anggaran untuk menggelar PSU? Emir mengatakan itu akan menjadi bagian yang akan dibahas bersama KPU Jawa Barat. Sementara untuk anggota PPS yang terkena sanksi dari DKPP dan tidak punya hak lagi menyelenggarakan pemilu, ia mengatakan solusinya segera dicarikan penggantinya. Terkait DPT (daftar pemilih tetap), terutama untuk PSU di 24 TPS, pria yang akrab disapa Emir itu mengatakan yang digunakan adalah DPT lama atau yang digunakan pada Pilkada Kota Cirebon 27 Juni. Ketua bawaslu Kota Cirebon Mohadam Joharudin menilai sidang sengketa pilkada di MK itu adalah sesuatu yang biasa  terjadi. Dalam posisi PSU, kata Joharudin, majelis sudah tegas menyatakan kepada Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan ketat dengan supervisi Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI. “Terhitung 13 September sampai 12 Oktober 2018 KPU harus sudah menggelar PSU. Kami hanya mengawasi ketat pelaksaan PSU,” kata Joharudin. Disinggung akan habis masa jabatan Komisioner KPU Kota Cirebon tanggal 3 Oktober, mantan wartawan yang biasa disapa Johar itu menilai KPU akan mampu menuntaskan tugasnya sebelum berakhirnya masa jabatan mereka. “Kita optimistis teman-teman KPU mampu menjalankan putusan ini,” terang Johar yang ditemui di gedung MK. (gus/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: