MA Kabulkan Eks Koruptor Jadi Caleg, KPK Berupaya Cegah Eks Koruptor Nyaleg

MA Kabulkan Eks Koruptor Jadi Caleg, KPK Berupaya Cegah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg). Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Ketentuan ini juga mengatur larangan bagi mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak menjadi bacaleg. Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. Merespons itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghargai putusan MA. Namun, lembaga antirasuah itu tetap akan memperjuangkan upaya-upaya mencegah mantan koruptor untuk menjadi wakil rakyat. \"Kepastian (putusan) itu sudah dibuat dan kami harus menghargai, sambil KPK akan tetap terus melaksanakan wewenangnya,\" kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat, 14 September 2018. Menurut Saut, semua lembaga negara maupun lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing. Seperti putusan MA atas polemik KPU RI dan Bawaslu misalnya, kata Saut, sudah diputuskan, sehingga tidak akan ada lagi polemik mengenai pencalonan anggota legislatif yang rencananya proses kampanyenya akan digelar sebentar lagi. \"Semua kita diberi peran dan kesempatan mewarnai peradaban hukum dan politik kita sejalan dengan pemahaman masing masing dan wewenang kita,\" kata Saut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: