Petugas Sisir Warung, Temukan 10 Merek Rokok Ilegal, Bercukai Kedaluwarsa

Petugas Sisir Warung, Temukan 10 Merek Rokok Ilegal, Bercukai Kedaluwarsa

CIREBON-Satpol PP dan Koramil Sindanglaut, menyisir sejumlah warung yang ada di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Senin (17/8). Dalam penyisiran tersebut, tim yang dibentuk untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor cukai tembakau atau DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau), menemukan 10 merek rokok dari sejumlah warung yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Ada beberapa produk kemasan rokok yang setelah diperiksa dan diteliti ada ketidaksesuaian. Contohnya banyak produk rokok yang ternyata cukainya sudah kedaluwarsa. Ada beberapa merk yang berakhir cukainya pada 2017, tapi kita temukan juga yang tahun 2016,” ujar Anggota Satpol PP Kecamatan Lemahabang Ade S kepada Radar Cirebon. Menurut Ade, temuan lainnya yang didapat dalam pemeriksaan tersebut adalah peletakan posisi tahun kedaluwarsa pada cukai yang letaknya tidak bisa dilihat secara kasat mata. Sehingga, tidak bisa diketahui kapan tanggal kedaluwarsa cukai tersebut. “Ini patut diduga jika cukainya bermasalah. Karena kalau standar pemerintah adalah angka dan tulisan dalam cukai tersebut diletakan dalam posisi yang mudah terlihat. Ini malah letaknya sulit dilihat, angka tahunnya tertutup plastik kemasan. Ini kita laporkan juga kepada tim yang di kabupaten, karena sangat berpotensi merugikan negara,” imbuhnya. Pemeriksaan tersebut menurut Ade, masih akan terus dilakukan selama beberapa hari ke depan secara serentak dan menyeluruh di wilayah Kabupaten Cirebon. Sasarannya tidak hanya agen, distributor ataupun toko kelontong, mini market modern pun dipastikan akan jadi target tim tersebut dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor cukai tembakau. “Kita masih terus jalan. Ini hari pertama, seharusnya sudah dari kemarin. Cuma karena ada beberapa petugas yang berhalangan. Jadi baru bisa turun hari ini. Target kita cukai palsu, cukai kedaluwarsa dan produk atau rokok tanpa cukai,” paparnya. Sementara itu, salah satu pedagang yang ditemui Radar Cirebon, Sutriyani mengatakan, jika pihaknya tidak pernah meneliti sampai detail ke arah tahun kedaluwarsa cukai tersebut. Karena biasanya rokok yang belum laku, diambil kembali oleh agen atau distributor untuk diretur. “Padahal sebagian rokok-rokok ini baru datang, baru diretur belum lama. Jadi baisanya, yang lakunya lama oleh sales atau agennya diambil lagi dan diganti yang baru. Saya baru tahu kalau ada kedaluwarsanya,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: