Cukai Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Cukai Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Kepala Negara menilai kebijakan itu harus diambil sebagai salah satu upaya menutup defisit yang saat ini dialami Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jokowi mengatakan, Perpres tersebut diperlukan guna memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Sehingga program JKN berkelanjutan dan diharapkan masyarakat dapat menikmati program jaminan kesehatan yang berkualitas. Terkait penggunaan cukai rokok, Jokowi memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Sebaliknya, hal ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang harus dijalankan. “Itu ada amanat undang-undang bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,\" ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin (19/9). Selain itu, di Perpres tersebut juga mengatur pemanfaatan dana cukai rokok dari daerah. Dengan demikian, kata dia, Perpres memberikan peran lebih luas kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk bersama pemerintah pusat dalam menjalankan program JKN. Hal ini sejalan fakta bahwa kesehatan adalah salah satu kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Menanggapi kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan daerah akibat pengalokasian cukai tersebut, Jokowi membantahnya. Menurutnya, kebijakan itu justru untuk kepentingan daerah. Sebab menjadi insentif bagi daerah untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan dan kondisi kesehatan masyarakatnya. Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan itu sudah melalui persetujuan daerah. “Itu yang menerima juga daerah. Untuk layanan kesehatan di daerah, bukan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,” imbuhnya. Pada kesempatan itu, Presiden telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan terkait defisit tersebut. Selain itu, Jokowi juga meminta BPJS Kesehatan untuk membenahi sistem pelayanan dan verifikasi keuangan. Berdasarkan pengalamannya menjadi Gubernur DKI Jakarta menjalankan program Kartu Jakarta Sehat, dia mengakui tidak mudah. “Bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang. Saya mengalami semua,\" terangnya. Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan karena sebagian dana cukai rokok dialokasikan untuk BPJS Kesehatan, maka pendapatan daerah pasti terkena dampak. Hanya saja, Sumarsono tidak bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya. Meski demikian, dia menyebut hal itu bukan persoalan. Pasalnya, pemerintah bisa saja menambah insentif melalui dana transfer. “Perimbangan keuangan pusat dan daerah itu kayak hukum archimedes, kalau yang tinggi dinaikkan, ini turun ke sini. Insentif dari mana? Gampang. Di pusat dikurangi sedikit, dikasih ke daerah,\" tandas Sumarsono. (far/lyn/DS/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: