Mediasi Buntu, Kasus Pengeroyokan Kakek 70 Tahun Bisa Berlanjut

Mediasi Buntu, Kasus Pengeroyokan Kakek 70 Tahun Bisa Berlanjut

CIREBON - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Samir seorang kakek berusia 70 tahun di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kian rumit. Kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Mereka belum menemukan kata sepakat untuk berdamai. Hal itu terungkap kala Polsek Astanajapura melakukan mediasi terhadap korban maupun kedua terduga pelaku penganiayaan, yakni DK (70) dan TN (66). Dalam mediasi yang digelar di ruang Kapolsek Astanajapura itu sebenarnya pihak korban bersedia memaafkan. Asal pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia meminta maaf. “Kalau kami siap berdamai asal mereka mau mengaku salah dan minta maaf,” ujar Warni (48) anak korban. Warni menyebutkan, dalam mediasi yang berlangsung selama 2 jam itu, pihak terduga pelaku penganiayaan tidak mau menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan secara damai. Padahal, ia dan keluarga berniat memaafkan karena kasihan dengan kondisi para pelaku yang sudah lanjut usia. Ia tidak tega jika harus menjalani hukuman penjara. (Baca: Astaghfirullah, Kakek 70 Tahun Dikeroyok Tetangga) “Kasihan, namanya manusia apalagi sudah tua, tidak terbayang kalau misalnya dipenjara selama 5 tahun,” ungkapnya. Meski mengaku siap menempuh jalur damai, namun ia tidak menutup kemungkinan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Hal itu jika para terduga pelaku masih enggan mengakui kesalahan dan meminta maaf. “Kalau orangnya masih tetap begitu ya sudah kita lanjutkan saja (ke proses hukum, red),” tegas Warni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: