Tunggu Kabar Positif dari Pemerintah Pusat, Honorer Kabupaten Cirebon Batal Mogok Mengajar

Tunggu Kabar Positif dari Pemerintah Pusat, Honorer Kabupaten Cirebon Batal Mogok Mengajar

CIREBON–Rencana para guru honorer untuk melakukan aksi mogok mengajar selama sebulan, batal dilakukan. Langkah itu dilakukan, melihat sudah ada respons positif dari pemerintah. “Harusnya memang besok (Senin, red) kita lakukan aksi mogok mengajar para guru honorer se-Kabupaten Cirebon. Namun kita batalkan,” tegas Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Cirebon Abdul Ghofur kepada Radar Cirebon. Seperti diketahui, mulanya para guru honorer yang tergabung dalam FHPTK akan melakukan aksi mogok mengajar selama satu bulan dimulai Senin (24/9) hari ini. Langkah itu dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan dan solidaritas honorer K2 terhadap rekrutmen CPNS. Ditanya kenapa aksi itu dibatalkan? Gofur menjelaskan, pihaknya terpaksa membatalkannya, lantaran kini pemerintah sudah mulai mendengarkan aspirasi para guru honorer. “Aspirasi guru honorer sudah mulai didengarkan pemerintah. Ke depan, UU ASN yang berdampak pada honorer diharapkan lebih adil dan berpihak kepada honorer,” ujarnya. Terlebih lagi, menurut Gofur, Badan Legislasi DPR RI akan mengundang Menpan RB untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada Selasa (25/9) besok. “Kami dapat info Baleg DPR RI memanggil Menpan RB terkait revisi RUU tentang ASN. Terutama untuk mengatur honorer. Sehingga sangat dimungkinkan honorer akan diperhatikan melalui revisi UU tersebut,” tuturnya. Gofur memastikan, pihaknya tidak sepihak melakukan pembatalan aksi mogok mengajar, namun sudah melalui proses rapat. Pertemuan dan pembahasan dilakukan melalui rapat tim khusus FHPTK-PGRI Kabupaten Cirebon yang hasilnya membatalkan aksi mogok mengajar dalam waktu dekat ini. Selain itu, pihaknya banyak mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak. “Perjuangan FHPTK Kabupaten Cirebon selama ini didukung penuh Pemerintah Kabupaten Cirebon, salah satunya telah diterbitkannya SK Bupati. Selain itu, ada imbauan dari PB PGRI Provinsi Jawa Barat agar semua guru honorer tidak melakukan aksi dengan meninggalkan tugas-tugasnya sebagai seorang guru,” tuturnya sembari berharap pemerintah pusat khususnya Menpan RB segera menentukan sikap yang berpihak kepada guru honorer. Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ada formasi khusus tenaga honorer. Pemerintah memberikan kuota sebesar 13.347 orang. “Silakan nanti bersaing antar masing-masing dari mereka. Namun usia yang bisa daftar tetap di bawah 35 tahun,” ungkapnya. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Pelamar juga harus aktif bekerja hingga pendaftaran CPNS tahun ini. Ridwan menegaskan, menaikan usia belum tentu memuaskan seluruh pihak. Dia mencontohkan, jika undang-undang diubah dan memperbolehkan usia 40 tahun mendaftar, maka akan datang protes dari usia yang lebih dari 40 tahun. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: