Belum Setahun, Sudah 297 Kasus Kebakaran di Kabupaten Cirebon

Belum Setahun, Sudah 297 Kasus Kebakaran di Kabupaten Cirebon

CIREBON-Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cirebon merilis jumlah  kebakaran tahun 2018 per bulan September mencapai 297 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, 2017 lalu jumlah kebakaran hanya 231 kasus. Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH Cn menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat di dinasnya, dari Januari-September 2018, sudah ada 292 kasus kebakaran ditambah tiga kali kejadian kebakaran hutan lindung dan dua kali kejadian terakhir yang belum masuk data. \"Jadi, jumlahnya dari awal tahun sampai sekarang, sebanyak 297 kasus kebakaran. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 231 kali dalam setahun,\" ujar Iis kepada Radar Cirebon. Dari jumlah 297 kasus tersebut, kata mantan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon itu, 122 kasus di antaranya kebakaran bangunan, kemudian 170 kebakaran lahan, dan tiga kali kejadian hutan lindung. \"Dan dua kejadian terakhir yakni kebakaran lahan perhutani di Kecamatan Ciwaringin pada Minggu (23/9) malam, dan kebakaran bangunan di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung pada Senin (24/9),\" ungkapnya. Menurutnya, hampir semua wilayah di Kabupaten Cirebon merupakan rawan kebakaran. Untuk kebakaran lahan ini, lebih disebabkan karena musim kemarau dan kurang pedulinya masyarakat. Seperti membiarkan banyaknya semak belukar atau membiarkan kebakaran lahan yang awalnya kecil. \"Kebakaran bangunan tidak mengenal musim,\" terangnya. Kaitan dengan maraknya bangunan yang terbakar, sambung dia, hal itu lebih dikarenakan dalam bangunan tidak tersedia alat proteksi kebakaran yang memadai. Sebab, selama ini bangunan-bangunan yang ada di Kabupaten Cirebon tidak ada sistem proteksi kebakaran. Kalau pun ada tidak memadai. \"Seharusnya syarat sebelum pembangunan harus ada rekomendasi dari Dinas Kebakaran, yakni layak fungsi proyeksi kebakaran,\" tegasnya. Dia menyampaikan, setiap bangunan pemerintah, swasta maupun masyarakat, sebelum melakukan pembangunan kecuali rumah tinggal sederhana atau rumah penduduk, diharuskan adanya alat proteksi kebakaran yang memadai. \"Dan yang mengetahui memadai atau tidaknya sistem proteksi kebakaran tersebut, adalah Dinas Kebakaran. Artinya, sebelum dilakukan pembangunan, harus ada rekomendasi dari Dinas Damkar terlebih dahulu,\" jelasnya. Dengan jumlah luas wilayah dan kepadatan penduduk serta bangunan di Kabupaten Cirebon, masih belum ideal jumlah pos Damkar yang dimiliki instansinya. Bahkan, alat-alat pemadam kebakaran yang dimilikinya pun juga masih sangat jauh dari cukup. \"Kalau idealnya kita harus punya 15 pos Damkar. Tapi sekarang baru ada sembilan pos Damkar. Rencananya, tahun depan akan ada penambahan pos Damkar di Kecamatan Pangenan,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: