Kejaksaan Segera Periksa Saksi
Tersangka Proyek Jetty Masih Masuk Kantor CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tak mau berlama-lama dalam menangani kasus korupsi proyek Jetty Cangkol DKP3 yang menyeret tiga tersangka. Saat ini, korps adhyaksa itu sedang sibuk menyusun rencana jadwal penyidikan terkait kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Paris Manalu SH menjelaskan, setelah penetapan tiga tersangka, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi. “Sementara ini, kami sedang menyusun jadwal penyidikan. Yang jelas, dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi,” ucapnya kepada Radar melalui sambungan telepon, kemarin. Setelah pemeriksaan saksi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Namanya penyidikan ya ada saja peluang-peluang untuk itu. Sementara ini kita menetapkan tiga tersangka, ya barangkali ada pengembang-pengembangan, ya kita lihat nanti,” sambungnya. Terpisah, ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Kelautan, Petanian, Perikanan dan Peternakan Kota Cirebon, Drs Syarif Hidayat mengatakan, dua tersangka yang berasal dari lingkungan DKP3 masih tetap bekerja seperti biasa, Kamis (14/3). Dikatakan Syarif, tersangka dengan inisial Y, tetap bekerja seperti biasa, sementara tersangka DK, sedang dinas luar di Kota Bogor. “Secara kedinasan, penetapan tersangka tersebut tidak ada pengaruhnya. Mungkin memang secara psikologis memengaruhi, tetapi yang bersangkutan tadi masih bekerja,” bebernya, Kamis (14/3). Saat ditanya tentang kasus tersebut, Syarif mengaku tidak begitu mengetahuinya. Namun, saat dulu menjabat sebagai PPTK, tersangka Y, sedang dalam kondisi sakit keras. Pada saat kejadian pembangunan tersebut, yang bersangkutan dirawat di RS hampir selama satu bulan. “Yang jelas, saat diperiksa mereka proaktif, tidak lalai. Ya kita serahkan saja masalah ini pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Syarif Hidayat juga menyampaikan pesan yang dititipkan Kepala DKP3, Ir Vicky Sunarya, terkait kasus korupsi yang menyeret dua PNS DKP3. “Pak kadis merasa prihatin, dan hendaknya permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi karyawan DKP3 untuk bisa menjalankan tugasnya lebih baik. Untuk perkara ini, beliau menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” tuturnya. Seperti diketahui, ketiga tersangka diduga kuat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jetty di pesisir Cangkol Kota Cirebon. Pengerjaan proyek itu berada di bawah kuasa DKP3 Kota Cirebon. Proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2012 itu, dianggarkan untuk rehabilitasi jetty senilai Rp407 juta. Namun, para pihak terkait hanya merealisasikan sebagian saja. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: