Kuwu Kalibaru Akhirnya Dilantik

Kuwu Kalibaru Akhirnya Dilantik

CIREBON - Setelah berbulan-bulan berpolemik terkait hasil pilwu, akhirnya Kuwu Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Handi Riyanto resmi dilantik Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (12/10). Pelantikan tersebut atas dasar perintah dari PTUN Bandung yang menyatakan Handi Riyanto berhak dilantik menjadi Kuwu Kalibaru. \"Putusan pengadilan memerintahkan untuk melantik Kuwu Kalibaru,\" ujar Sunjaya. Dia memastikan pelantikan itu sesuai mekanisme yang ada. Begitu ada putusan, dia langsung perintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mempersiapkan dan segera memproses pelantikan kuwu. Jika memang ada yang tidak suka dengan pelantikan tersebut, Sunjaya sangat memaklumi. \"Pro dan kontra menjadi hal biasa,\" ucapnya. Sunjaya berharap, agar yang kalah dan menang mampu menjaga kondusivitas desa agar tetap aman. Yang menang tidak boleh terlalu euforia untuk menjaga perasaan lawan politik. Dan yang kalah, harus legawa menerima kekalahannya, untuk bekerja sama membangun desa. Sementara itu, kuwu terpilih, Handi Riyanto mengatakan, sangat lega karena ditetapkan sebagai kuwu terpilih. Dia mengaku cukup lelah dengan proses panjang hampir satu tahun. Handi meminta kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun desa. \"Kami mengimbau masyarakat untuk gotong royong mari sama-sama membangun desa,\" ajaknya. Sementara itu, penasihat hukum Handi, Walim, mengatakan, sudah sangat yakin bisa memenangkan PTUN. Karena dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2017, apabila ada yang hasil suaranya imbang, maka ditentukan dengan suara terbanyak pada TPS tergemuk. Sedangkan TPS tergemuk adalah TPS 1 dan 2 yang dimenangkan Handi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, pada pilwu serentak 2017 lalu, untuk Desa Kalibaru terdapat masalah pada dua surat suara yang diragukan sah atau tidak. Dengan kedudukan suara Handi yakni 1.424, sedangkan lawannya Santosa 1.425. Namun setelah dua surat suara yang diragukan itu dibawa kepada pengawas Pilwu dan DPMD, akhirnya satu kertas suara dianggap sah dengan suara untuk Handi. Sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah. Sehingga otomatis hasil menjadi berimbang karena Handi memperoleh suara 1.425. Sedangkan lawannya, yakni Santosa memperoleh suara 1425. Karena itu, sehingga polemik Pilwu Kalibaru ini dibawa hingga PTUN. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: