Hutan Mangrove Mundu Terancam Hilang

Hutan Mangrove Mundu Terancam Hilang

CIREBON - Nyaris setengah dari hampir seluruh luas kawasan hutan mangrove di Mundu Pesisir terancam hilang. Hal tersebut dikarenakan setengah dari luas lahan itu, sudah diklaim sebagai milik warga setempat. Hal tersebut disampaikan Nursin, pengelola Mangrove Centre Mundu Pesisir saat ditemui Radar, kemarin. Menurutnya, luas lahan mangrove di wilayah Mundu saat ini berjumlah sekitar lima hektare. Jumlah itu, masih bercampur dengan lahan yang diklaim masyarakat dan masih terdapat pohon mangrove. “Di sini kalau ditotal mungkin sekitar 5 hektare. Pertumbuhannya bagus. Tapi memang masih bercampur dengan lahan yang diklaim oleh warga. Masih sering terjadi pembabatan pohon,” ujarnya, kemarin. Menurutnya, dari jumlah lahan yang ada, hampir setengahnya diklaim oleh warga yang mengaku punya bukti kepemilikan, dengan dasar kuitansi pembelian dan surat izin menggarap. “Yang dibabat baru beberapa, belum semuanya. Kalau pemilik lahan yang sekarang mengklaim dan mau menggunakan lahan tersebut, maka nyaris setengah hutan mangrove di Mundu bakal hilang dan berganti dengan bangunan seperti rumah, peternakan dan lain-lain,” imbuhnya. Padahal, lanjutnya, sudah ada beberapa upaya untuk mencegah diklaimnya lahan dan areal hutan mangrove tersebut. Salah satunya dengan memasang patok batas yang dilakukan pada 2016 lalu. “Bahkan yang dipasang itu dua patok. Patok dari dinas dan patok dari desa. Tapi pemasangan patok itu untuk melindungi lahan yang belum diklaim. Yang sudah diklaim ya kita tidak bisa berbuat banyak. Otomatis lahan pengembangbiakan mangrove terdesak semakin ke pantai, dan hanya tinggal sedikit,” jelasnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Mangrove Indonesia (Wahmi) Nurul Ikhsan kepada Radar menuturkan, seharusnya pemerintah desa bisa melindungi lahan mangrove dengan membuat perdes atau ketentuan lainnya, agar pelestarian mangrove di kawasan pesisir bisa terlaksana dengan baik dan maksimal. “Desa harus berani mengeluarkan perdes. Perdes itu nanti yang akan mengatur masyarakatnya dan pemanfaatan mangrove-nya. Yang jelas, pemanfaatan mangrove tidak boleh pada kayunya. Artinya, tidak boleh ditebang melainkan bisa dimanfaatkan untuk wisata, budidaya dan lain-lain. Dengan tidak merusak kawasan tersebut,” paparnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: