Injury Time, 12 Kandidat Bersaing untuk Posisi Rektor IAIN Syekh Nurjati

Injury Time, 12 Kandidat Bersaing untuk Posisi Rektor IAIN Syekh Nurjati

CIREBON – Di awal pendaftaran hingga H-1, pelamar calon rektor IAIN Syekh Nurjati cenderung landai. Di hari terakhir, sembilan kandidat menuntaskan registrasinya. Sampai penutupan, total 12 calon yang akan bersaing untuk posisi rektor. Panitia pendaftaran, Muzaki menerangkan, memasuki injury time ada sembilan berkas pendaftaran calon rektor (carek) yang diterima. Berkas sudah diperiksa dan disiapkan untuk proses selanjutnya. Dia menyebutkan, kesembilan carek yang mendaftar terakhir itu adalah Dr H Adib MAg, Prof Dr Hj Ety Nurhayati MSi, Dr. H. Suteja MAg, Prof Dr H Jamali MAg, Dr H Aan Jaelani MAg, Dr H Ilman Nafi\'a MAg, Prof Dr H Wahidin MPd, Dr H Sumanta MAg, Dr Siti Fatimah MHum. \"Sekarang total semua carek yang daftar 12 orang,\" ujar Muzaki, kepada Radar Cirebon, Senin (15/10). Sebelumnya, Prof Dedi Jubaedi, Dr Sugianto dan Dr H Farihin Nur MPd juga ikut mendaftar . Proses selanjutnya, kata dia adalah proses verifikasi berkas pendaftaran mulai besok sampai 19 Oktober oleh panitia seleksi. Pendaftar masih diberi kesempatan untuk melengkapi data bila ada kekurangan. Sekretaris Panitia Pendaftaran Calon Rektor IAIN SNJ, H Juju Jumena SH MH menjelaskan, panitia bakal melakukan verifikasi berkas 16-19 Oktober. Apabila ada yang kurang data, kandidat masih dapat melengkapi. Juju menjelaskan, setelah proses verifikasi panitia akan menyampaikan pengumuman. Rencannya, 23 Oktober hasil verifikasi ini dipublikasikan. Dilanjutkan 24 Oktober melaporkan ke rektor. \"Pansel itu tugasnya selesai sampai sana,\" ujarnya. Dari rektor, kemudian mengundang senat untuk melakukan penilaian kualitatif. Tidak dalam penilaian angka dan voting. Tapi penilaian dari hasil pemaparan visi dan misi dengan melakukan presentasi di hadapan senat. Setelah itu selesai, berkas semua calon rektor akan dibawa ke Kementerian Agama. Semua berkas dibawa ke Jakarta. Di kementerian ada tim lagi, yang akan menggodok dari sekian banyak calon menjadi tiga. Tiga orang itulah yang diajukan ke menteri. \"Jadi tiga orang itu bukan diajukan dari sini. Tapi tim dari Jakarta,\" ujarnya. Ada beberapa berkas syarat pendafataran sebagai calon rektor IAIN Syekh Nurjati. Persyaratan mengacu kepada Keputusan Menteri Agama. Banyak berkas yang perlu disiapkan. Tapi syaratnya yang bisa mengajukan adalah PNS di lingkungan Kemenag. Syaratnya, pernah menjabat di perguruan tinggi minimal dua tahun, kemudian kepangkatan lektor kepala minimal atau IV A, gelar akademik minimal S3. \"Kita sudah publikasi lewat website, spanduk, dan juga surat ke perguruan tinggi,\" ujarnya. Panitia penjaringan, Dr Ayus Ahmad Yusuf menambahkan, untuk surat izin ASN bagi wakil rektor yang menjadi salah syarat calon rektor maka yang mengeluarkan adalah rektor. Hal serupa dengan rektor yang maju lagi sebagai kandidat carek. “Ya oleh yang bersangkutan. Kecuali surat kinerja pegawai (SKP) itu dari kementerian,” tambahnya. (gus/fen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: