Mendagri Sebut Pejabat Daerah Sudah Diklat, tapi Masih Bobol

Mendagri Sebut Pejabat Daerah Sudah Diklat, tapi Masih Bobol

JAKARTA-Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan masih adanya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Padahal, ia sudah berulang kali mengingatkan untuk berhati-hati tentang area rawan korupsi. Baik itu yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial (bansos), distribusi pajak, mekanisme jual beri barang dan jasa, hingga proses perizinan. “Saya selalu sedih, saya prihatin, apapun mereka adalah mitra kami. Dari kepala desa hingga kepala daerah adalah warga kami. Tapi tolonglah memahami area rawan korupsi,” kata Tjahjo usai menghadiri acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Padahal, sambung Tjahjo, mengenai perizinan, baik perizinan tambang, perumahan, perkebunan, termasuk izin usaha, sudah didiskusikan bersama Kemendagri dan KPK. Bahkan, istri-istri kepala daerah juga telah diberi arahan mengenai area rawan korupsi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) dasar. “Begitu dilantik, kepala daerah kami ajak ke KPK supaya tahu, dia diskusi. Kemudian kami buat diklat selama 3-4 hari. Termasuk istrinya kepala daerah ikut. DPRD juga. Ikut Lemhanas. Korsupgah KPK juga sudah ditempatkan di seluruh provinsi yang siap untuk mendampingi. Semua sudah. Jadi kembali ke integritas dari yang bersangkutan,” ujarnya. Tjahjo mengakui, menjadi kepala daerah memang banyak godaan. Padahal semua pencegahan melalui sistem yang dibuat sudah bagus. Oleh karena itu, untuk mengurangi upaya korupsi, pihaknya akan perkuat posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta inspektorat daerah. Nah, untuk ini juga sudah dilakukan secara maksimal, tapi justru tren kepala daerah yang terjerat kasus korupsi makin meningkat. “Semua pencegahan sudah, tapi masih bobol. Sekarang ini inspektorat daerah tingkat 2 tanggung jawab kepada walikota/bupati. Kan gak fair, harusnya ke atas. Sekarang sedang dipersiapkan bersama antara Kemendagri, BPKP, KPK, dan Kementerian PAN-RB. Dipersiapkan eselonisasinya. Jadi tanggung jawab ke atas. Kalau inspektorat provinsi tanggung jawab kepada mendagri, irjen,” ucapnya. Sementara soal Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, Tjahjo mengatakan sudah menyiapkan surat keputusan (SK) menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt). “Kita tunggu proses pemeriksaan KPK. Kalau (Bupati Bekasi, red) ditahan, bisa hari ini (kemarin, red) Plt-nya ditetapkan sebagaimana keputusan UU sampai berkekuatan hukum tetap,\" jelas Tjahjo. (hrm/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: