Bangun Pabrik tanpa Izin, DPRD Segera Cek Lokasi Pembangunan PT Longrich

Bangun Pabrik tanpa Izin, DPRD Segera Cek Lokasi Pembangunan PT Longrich

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan Wilayah Timur Cirebon sebagai kawasan industri. Tidak sedikit para investor melanggar prosedur.  PT Longrich Indonesia salah satunya. Perusahaan ini tidak mempunyai izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Namun, sudah melakukan peresmian dan peletakan batu pertama. Kondisi ini pun disayangkan wakil rakyat di perlemen. Bahkan, DPRD Kabupaten Cirebon pun menyoroti rencana pembangunan pabrik milik PT Longrich Indonesia yang berlokasi di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan. Pasalnya, diketahui perusahaan tersebut belum melengkapi administrasi perizinan. Perwakilan LSM Kompak Doni menyampaikan pembangunan pabrik PT Long Rich Indonesia di Desa Sidaresmi dan Babakan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon diduga tidak berizin. Selain itu, pembangunan pabrik sudah merampas lahan produktif milik petani setempat. \"Kami meminta DPRD dan Pemda Kabupaten Cirebon bertindak tegas kepada pabrik yang tidak berizin. Kami juga minta dalam setiap pendirian pabrik memperhatikan kondisi sekitar. Tidak asal bangun, namun nasib para petani semakin memprihatinkan,\" katanya. Doni menjelaskan, sebagai kontrol social, pihaknya wajar menanyakan legal formal atas pembangunan pabrik sepatu di wilayah timur itu. Awalnya, kecurigaan itu muncul karena ada yang tidak beres dari rencana pembangunan pabrik di Desa Sidaresmi. Akhirnya, Kompak melakukan investigasi mulai dari desa, kecamatan dan dinas perizinan. Alhasil, dapat dipastikan bahwa PT Longrich belum mengantongi izin tetangga, apalagi izin lingkungan dan Amdal. “Kecurigaan ini timbul sejak proses peletakan batu pertama yakni 30 September lalu. Saat kami datang, sempat dihadang dan ditanya surat undangan. Kami sempat tanya ke camat Pabedilan, bilangnya tidak tahu-menahu,” terangnya. Oleh karena itu, wajar ketika pihaknya datang ke DPRD dan meminta difasilitasi bertemu dengan OPD terkait. “Wajar dong kami ke sini. Apalagi kami ada sedikit kekhawatiran. Pasalnya PT Longrich ini bergerak di bidang kimia dan rekayasa genetika,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cirebon Muh Najib membenarkan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi izin amdal. Yang ia tahu, perusahaan itu baru mengantongi izin fatwa. “Untuk membangun satu pabrik itu, izin yang harus ditempuh sangat pajang. Dan saya tegaskan, kami belum mengeluarkan izin amdal,” singkatnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Supirman SH menyampaikan, dari hasil audiensi dengan perwakilan LSM Kompak dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perizinan dan Satpol PP, dapat disimpulkan bahwa memang saat ini PT Longrich belum mengantongi izin secara utuh. Izinnya baru izin fatwa saja. “Mungkin komisi III yang akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Untuk melihat apakah sudah ada kegiatan atau belum. Kami di sini hanya sebatas menerima. Karena komisi II yang bersangkutan menangani soal perizinan tidak ada semua,” ucapnya. Kemudian selain itu, legislatif juga akan memanggil dinas terkait guna mencari tahu lebih dalam. Misalnya, apakah ada tanah desa yang ikut dijual, kemudian apakah sawah yang dijual itu merupakan sawah produktif atau bukan. “Kalau ada sawah milik desa, itu kan ada prosedurnya. Oleh karena itu, kita akan cek,” tandasnya. Kaitan dengan pabrik apa yang akan dibangun, berdasarkan izin lokasi kabarnya akan dibangun pabrik sepatu. Namun demikian, beredar informasi bahwa PT Longrich itu bergerak pada bahan kimia. “Maka dari itu, ini juga patut menjadi perhatian. Pengusaha harus terbuka soal bisnis apa yang akan dijalankan di Kabupaten Cirebon. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan dan justru merugikan proses usaha sendiri,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: