Kasus Meikarta, KPK Dalami Peran Pihak Lain

Kasus Meikarta, KPK Dalami Peran Pihak Lain

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berani menjerat kejahatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta. Di dalam  kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sudah menyandang status tersangka dan telah dilakukan penahanan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaimin Saiman mengatakan penyidik di samping memperkuat bukti bukti kasus dugaan suap, juga harus melakukan penelusuran apakah ada dugaan keterlibatan korporasi dalam kegiatan suap menyuap perizinan tersebut. “Harus ditelusuri ada kaitannya engga dengan korporasi. Ini kan bicara suap perizinan. Artinya ada dugaan kepentingan korporasi di situ,\" katanya. Dia menjelaskan, apakah mungkin uang suap yang telah dikeluarkan miliaran rupiah merupakan uang pribadi dari Billy Sindoro. Sedangkan kenyataannya suap dilakukan untuk menggolkan perizinan pembangunan proyek Meikarta. “Kan simpel logikanya. Masa uang pribadi, kan engga mungkin. Pasti ada anggarannya untuk soal perizinan,” jelasnya. Dia berharap KPK berani melakukan tindakan hukum terhadap siapapun pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Baik peroranagan maupun korporasi. \"Jangan takut, pilih kasih. Lakukan berdasarkan fakta yang ada,” tutupnya. KPK masih berhati-hati dalam membuktikan kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta, termasuk kejahatan korporasi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan saat ini masih dalam menetukan tersangka secara personal atau perorangan. Dia beralasan dalam konteks pembuktian secara hukum, konsekwensinya berbeda atas dua hal tersebut. “Saat ini penyidikannya dilakukan dengan tersangka perorangan atau personal. Apakah korporasi terlibat, tentu kami harus hati-hati melihatnya. Misalnya apakah perbuatan itu dilakukan secara perorangan atau perbuatan korporasi. Dari konteks pembuktian secara hukum konsekuensinya berbeda antara dua hal tersebut,\" katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis (18/10). Febri menjelaskan saat ini proses penyidikan dalam tahap pendalaman lebih lanjut, seperti peran dari masing-masing personal sampai siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut. “Untuk saat ini kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang itu seperti apa aliran dananya, prosesnya bagaimana, dan juga proses perizinan yang dilakukan itu tahapan yang sudah dilalui apa saja. Kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut,\" kata Febri. Febri mengatakan dalam proses perizinan yang sedang diselidiki, KPK ingin mengetahui apakah persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Meikarta itu sudah ada atau belum. Dia menambahkan rincian fakta-fakta seperti inilah yang sedang didalami, karena itu bagian terpenting dalam proses pembuktian. “Saat ini kami akan dalami. Perizinan apa saja yang dipengaruhi untuk syarat proses lebih lanjut pada IMB. Karena sebelum IMB itu diterbitkan, harus ada beberapa izin yang diselesaikan terlebih dahulu. Dan sebelum proyek tersebut dibangun, proyek apapun ya,m saya kira IMB sudah harus ada,\" kata Febri. Terkait adanya keterlibatan pemerintahan pusat sampai tingkat daerah dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Febri mengaku masih fokus dalam proses perizinan yang terjadi. Dia menjelaskan pihaknya masih belum melihat adanya petunjuk keterlibatan tersebut. Tapi apabila ada hubungan atau petunjuk yang mengarah kepada instansi pemerintah lainnya, KPK akan melakukan pemeriksaan. Diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan  rumah CEO Lippo Group James Riady, Kamis (18/10). KPK juga melakukan pengeledahan di apartemen Trivium Terrace, menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer. Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi. Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka. Yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group,  Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Lalu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta. (nal/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: