MK Sidang yang Lain, Kasus PSU Pilwalkot Cirebon Kapan Ya?

MK Sidang yang Lain, Kasus PSU Pilwalkot Cirebon Kapan Ya?

CIREBON-Sidang putusan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Cirebon sedang dinanti-nanti. Majelis MK sendiri sudah menerima laporan pelaksanaan PSU dari KPU dan Bawaslu Kota Cirebon pada sidang perdana Selasa lalu (16/10). Sementara untuk sidang putusan, belum ada jadwal resmi. Dalam laman resmi MK yang diakses Radar Cirebon  belum ada jadwal sidang putusan hasil PSU Pilkada Kota Cirebon. Setidaknya sampai 12 November, MK akan menyidangkan perkara lain. Artinya sampai tanggal itu, tak ada jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Cirebon. Komisioner KPU Kota Cirebon Dedi Haerudin mengakui pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan baik lewat surat langsung ke KPU maupun melalui email. Dia tidak bisa memprediksi estimasi waktu dari sidang ke sidang dalam satu perkara. \"\"Pihaknya, kata Dedi, dalam posisi menunggu jadwal dari MK. Jadwal terbaru ini menjadi penting, karena terkait dengan putusan hasil PSU.“Iya Mas. Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari MK. Belum ada surat langsung atau email yang masuk,\" ucapnya kepada Radar Cirebon. Senada dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) Furqon Nurzaman. Ia menuturkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan sidang lanjutan dari MK. Furqon mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu sambil mengamati situasi terkini terkait surat permohonan dari pihak pemohon. Furqon bahkan ikut mengecek jadwal sidang di laman resmi MK. “Dan dalam waktu dekat ini memang tidak ada jadwal sidang (soal hasil PSU, red). Kami sudah cek di situs resmi MK (belum ada jadwal, red). Mungkin saja bulan November,” jelasnya. Sidang perdana di MK dengan agenda mendengarkan laporan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan PSU pada Pilkada Kota Cirebon sudah digelar Selasa (16/10). Dalam siding itu terungkap jika tim hukum pasangan calon (paslon) Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) telah mengajukan permohonan ke MK untuk mendiskualifikasi PSU. Ada tiga alasan mengapa PSU harus didiskualifikasi. Anggota tim hukum Oke, Radian Syam SH menegaskan ada tiga poin keberatan yang diajukan pihaknya. Yang pertama adalah pihak termohon (KPU) tak konsisten dalam mengeluarkan keputusan. Detailnya, KPU menerbitkan SK Nomor 118/PP.01.3-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018. Isinya menetapkan 19 September sebagai pelaksanaan PSU. Dan ini juga dilakukan KPU dengan alasan untuk kepentingan pemesanan surat suara. Tapi SK itu direvisi dengan SK 126/PP.01.3-Kpt/3274/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 16 September 2018 dengan menetapkan tanggal 22 September 2018 sebagai tanggal PSU. \"Kedua keputusan itu menjadi bukti ketidakkonsistenan KPU. Dan keputusan diambil tanpa melibatkan pemohon,” ungkapnya, usai sidang. Alasan lain adalah persoalan DPT di beberapa TPS serta tidak adanya supervisi. Tim hukum paslon Oke ini menduga ada ketidaknetralan penyelenggara. “Karena itu kami sebagai pemohon, memohon MK untuk mendiskualifikasi pelaksanaan PSU di Kota Cirebon,\" ucap Radian Syam. Emirzal Hamdani, mantan ketua KPU Kota Cirebon, sudah menanggapi surat yang dilayangkan tim hukum Oke. Pria yang akrab disapa Emir itu mengatakan tiga poin yang disampaikan tim hukum Oke ke MK justru tak berdasar dan menimbulkan fitnah. Mulai dari tanggal pelaksanaan PSU, soal DPT, hingga supervisi. Emir menjadi ketua KPU Kota Cirebon saat Pilkada Kota Cirebon harus di-PSU berdasarkan perintah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Emir merinci apa yang tidak berdasar dari surat tim hukum Oke. Pertama, perihal inkonsistensi tanggal pelaksanaan PSU, yakni tanggal 19 September 2018 menjadi tanggal 22 September 2018. Tanggal 19 September, kata Emir, pihaknya tidak secara resmi mengumumkannya. Tanggal tersebut muncul pertama kali saat rapat yang difasilitasi oleh Polres Cirebon Kota. Rapat itu bertempat di ruang sekda. Penyampaian tanggal tersebut hanya di kalangan internal. Terbatas. Dari tanggal 12 sampai 15 September, pihaknya tiap hari berkoordinasi dan melaporkan semua kegiatan ke KPU Provinsi Jabar dan KPU RI. Pada kesempatan tanggal 15 September, pihaknya langsung bisa bertemu untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Pelaksanaan PSU pun diajukan. Yakni 19 dan 22 September. Di situ, kata Emir, KPU RI memberikan pertimbangan. Dan yang memungkinkan adalah Sabtu 22 September. Alasannya, tanggal 19 September terlalu mepet. Oleh karenanya, disepakati 22 September sebagai tanggal PSU. Terkait tidak adanya koordinasi dengan pihak pemohon, Emir berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Bahwa KPU tidak berkewajiban berkoordinasi dengan paslon atau timnya.  Poin kedua masalah DPT, Emir menegaskan tidak ada perubahan DPT. Baik pada Pilkada 27 Juni maupun PSU 22 September. Sementara poin ketiga soal supervisi yang dipersoalkan tim hukum Oke, Emir menjelaskan sambil mengeluarkan tumpukan berkas sebagai bukti adanya supervisi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jabar. Ada juga foto dokumentasi KPU RI dan KPU Provinsi Jabar hadir di KPU Kota Cirebon untuk melakukan supervisi. “Niatnya mengabdi kepada negara dengan ikut sebagai penyelenggara pilkada, malah disangka melakukan kecurangan. Ini naif sekali. Tuduhan tidak terbukti itu adalah fitnah,” tandas Emir. Bantahan soal perubahan DPT, terutama di TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, juga disampaikan oleh salah seorang anggota PPS, Sofyan Wahyudin. Ia menegaskan DPT di wilayah kerjanya sama sekali tidak ada perubahan. Baik dari Pilgub/Pilwalkot 27 Juni, maupun saat PSU 22 September. Sofyan membeberkan, dari awal daftar pemilih (DP) yang diperoleh dari Disdukcapil kemudian dipetakan di tiap-tiap TPS. Menjadi DP, dicoklit oleh petugas PPDP lalu di-entry melalui program aplikasi SICOKLIT oleh PPS. Setelah itu menjadi DPS yang diumumkan di wilayah kerja PPS, TPS-TPS, baperwa RW selama 14 hari. Ini dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Kemudian dari tanggapan dan masukan itu dihasilkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Jumlah untuk TPS 15 sebanyak 402 dan TPS 16 ada 462. Dan diplenokan di tingkat PPS dengan dihadiri dua tim dari paslon, wilayah kerja PPS, pengawas kelurahan dan PPK. \"Pleno menghasilkan DPT yang jumlahnya sama dengan DPSHP, diumumkan sampai hari pelaksanaan PSU. Dari hasil rekapitulasi di Kecamatan Kesambi juga sama. DPT tidak ada perubahan,\" ujar Sofyan yang langsung mengunjungi Radar Cirebon, Kamis (18/10) lalu. Dia mengaku mengklarifikasi data ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Apalagi timbulnya fitnah. \"Padahal dari data yang kami simpan rapi, tidak ada perubahan DPT,\" ujar Sofyan. Seperti diketahui, Pilkada Kota Cirebon pada 27 Juni 2018 lalu harus melewati PSU setelah Paslon Oke mengadu ke MK. Ketika itu Oke mempersoalkan pembukaan kotak suara yang dianggap tak prosedural, yakni dibuka di tingkat kelurahan. Hasil sidang, hakim MK akhirnya memutuskan PSU di 24 TPS. PSU sendiri digelar Sabtu (22/9). Prosesnya sukses dan lancar. Hasil PSU, paslon Oke mendapat 2.943 suara, dan Paslon Pasti 2.997 suara. Pasti unggul 54 suara atas Oke. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: