Anggap Terlalu Rendah, Buruh Kabupaten Cirebon Tolak Kenaikan Upah 8,03 Persen

Anggap Terlalu Rendah, Buruh Kabupaten Cirebon Tolak Kenaikan Upah 8,03 Persen

CIREBON-Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon menolak upah minimum tahun 2019 dengan kenaikan 8,03 persen. Pasalnya, berdasarkan realita kebutuhan hidup layak (KHL), seharusnya upah minimum minimal sebesar 20-25 persen. Kepada Radar Cirebon, Ketua DPC SPN Kabupaten Cirebon Acep Sobarudin menyampaikan meskipun saat ini dewan pengupahan Kabupaten Cirebon bersama tim belum melakukan survei KHL, namun sangat ironis bila upah minimum Kabupaten Cirebon disamakan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya naik 8,03 persen. \"Ini sangat ironis. Kami tentu sangat keberatan dan menolak itu,\" ungkap Acep. Menurutnya, persentase kenaikan sebesar 8,03 persen itu, berdasarkan surat edaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dikatakannya, sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, buruh Indonesia sudah menolak PP 78 Tahun 2015 tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan kebutuhan hidup layak. Menurut dia, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. \"Hal ini, karena kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), subsidi listrik banyak yang dihapus. Hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen,\" tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kepala daerah mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikan upah minimum. Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei kebutuhan hidup layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kalau tetap mengacu pada aturan tersebut, maka pihaknya akan menggelar unjuk rasaguna menuntuk keadilan. Senada dengan itu, salah satu buruh di Kabupaten Cirebon, Abdul Azis juga menolak adanya upah murah atau kenaikan upah yang hanya besarnya 8,03 persen. \"Harus ditinjau ulang, karena apa-apa sudah mahal,\" singkatnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: