MK Putuskan Pasangan Azis-Eti Pemenang PSU Pilwakot Cirebon

MK Putuskan Pasangan Azis-Eti Pemenang PSU Pilwakot Cirebon

CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasangan calon (paslon) Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) sebagai pemenang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon. Ketetapan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 8/PHP.KOT-XVI/2018, hari ini, Rabu (31/10). Seperti diketahui, sidang putusan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kota Cirebon antara pasangan Bamunas Setiawan Boedima-Effendi Edo (Oke) dengan Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), belum ada kepastian. Hingga akhirnya, melalui laman resminya, MK melayangkan agenda sidang hari ini (31/10), dimulai pukul 14.00 WIB. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Absar Kartabrata membenarkan. KPU juga sudah menerima undangan MK melalui pesan singkat dan pemberitahuan e-mail dengan agenda tunggal, yakni Pengucapan Putusan Nomor Perkara 8/PHP.KOT-XVI/2018 (PHP Walikota Cirebon). Baca:  Tim Paslon Oke Ajukan Surat Permohonan agar PSU Didiskualifikasi Pasangan Pasti Unggul 54 Suara dari Oke di PSU Pilwalkot Cirebon Absar menegaskan, dengan agenda tunggal tersebut, sangat tidak dimungkinkan pada sidang MK ini membahas masalah lain. Termasuk pengajuan surat permohonan dari pihak pemohon pada sidang sebelumnya. “Ya realistis saja. Tidak ada celah lagi untuk memasukkan pembahasan apapun selain pengucapan putusan,” ujar Absar. Absar juga sangat yakin majelis hakim menerima laporan pelaksanaan dan hasil pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, tidak ada permasalahan dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon yang disupervisi Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI. Kedua saksi mandat paslon dan semua saksi yang hadir pada rekap pleno KPU, semua setuju dan menandatangani berita acara. “Atas pertimbangan itu, saya yakin hakim akan menetapkan hasil PSU Kota Cirebon sah sesuai aturan,” ucapnya. Baca juga:  Tanggapi Tiga Poin Pelaksanaan PSU, Emir Tegaskan Ada Fitnah Tim Kuasa Hukum Paslon Pasti Sebut Hasil PSU Sudah Ditandatangani Bersama Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengaku telah menerima undangan dalam pembacaan putusan di MK. Johar mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses Pilwalkot Cirebon yang saat ini masih di MK dengan apa pun keputusannya. Pihaknya berkeyakinan, MK memutuskan yang paling adil dan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Untuk itu, kepada seluruh elemen masyarakat, para pendukung pasangan calon, agar tetap menjaga suasana kondusif. “Tetap saling menghormati dan menghargai. Jangan ada yang saling merendahkan. Seluruh elemen masyarakat hendaknya bersatu padu, menjaga Kota Cirebon agar dapat melesat maju sebagai kota terdepan dan termaju di Jawa Barat,” imbuhnya. (gus/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: