Buku Catatan Keuangan Basuki Hariman Bersampul Merah Disita Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan KPK

Buku Catatan Keuangan Basuki Hariman Bersampul Merah Disita Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dua barang bukti, salah satunya \'buku merah\', ke Polda Metro Jaya sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Polda Metro Jaya belum berkomentar terkait hal tersebut. Dua barang bukti yang dimaksud adalah buku bank berwarna merah bertuliskan IR SERANG NOOR, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall beserta serta 1 bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 s/d 16 Januari 2017; serta 1 buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010. \"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10/2018). Baca: Skandal Buku Merah yang Terkoyak Polisi Tak Lakukan Penyelidikan Internal Atas Temuan IndonesiaLeaks Putusan tertanggal 23 Oktober itu turut dilampirkan dalam surat Kapolda Metro Jaya kepada Ketua KPK yang diserahkan pada 24 Oktober 2014. Dalam putusan itu pengadilan memberikan izin kepada kepolisian untuk menyita dua barang bukti tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan dengan merusak alat bukti. Kejadian diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Disebut-sebut pada 7 April 2017 dua orang penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, masuk ke sebuah ruangan di lantai 9 Gedung KPK. Keduanya diduga mengambil buku catatan keuangan berwarna merah dan menyobek 9 lembar kertas, serta menghapus sejumlah tulisan dengan tipe-x dari buku tersebut. Buku itu disebut merupakan buku catatan keuangan bersampul merah atas nama Serang Noor IR, nomor rekening 4281755xxx BCA KCU Sunter Mall. Buku ini diduga terkait kasus suap kuota impor daging yang menjerat pengusaha Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny. Lebih lanjut, diduga di buku itu terdapat riwayat aliran dana dari Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Di antaranya, ada dari Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, TNI, sampai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: