Polda Metro Jaya Benarkan IndonesiaLeaks Dilaporkan Atas Pengaduan Palsu pada Penguasa

Polda Metro Jaya Benarkan IndonesiaLeaks Dilaporkan Atas Pengaduan Palsu pada Penguasa

Laporan hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks beberapa waktu lalu, yang mengungkapkan diantaranya adanya perusakan barang bukti berupa “Buku Merah” oleh dua penyidik KPK yang berasal dari kepolisian, berbuntut dilaporkannya inisiator IndonesiaLeaks, Abdul Manan, ke polisi.
“Iya benar, ada laporan masuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, di Jakarta, Rabu (31/10).
Abdul Manan yang juga Ketua Umum Ikatan Jurnalis Independen (AJI) dilaporkan bersama investigator IndonesiaLeaks lainnya oleh Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games, dengan Laporan Polisi nomor LP/5758/X/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tertanggal 23 Oktober 2018 tersebut, Abdul Manan dkk diduga telah melakukan pelanggaran pidana berupa pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kepolisian, kata Argo, akan menyelidiki pengaduan tersebut untuk melihat apakah ada unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak. “Kalau tidak ada pidananya, ya dihentikan penyelidikannya,” jelas Argo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: