Walah, TKI Eti Dinego sampai Rp18 Miliar?

Walah, TKI Eti Dinego sampai Rp18 Miliar?

MAJALENGKA-Tidak hanya Tuti Tursilawati. TKI asal Kabupaten Majalengka yang juga divonis mati di Arab Saudi adalah Eti Ruhaeti. Tuti ternyata sudah dieksekusi Arab Saudi, sementara Eti dikabarkan masih di dalam penjara. Data yang dihimpun Radar Majalengka, Eti yang asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka itu menunggu pengampunan. Upaya pengampunan melalui mekanisme pembayaran dhiat bagi ahli waris korban, disebut-sebut mengalami penurunan. Dari nominal yang diajukan sebesar Rp105 miliar menjadi Rp18 miliar. Uang diyat yang diajukan oleh ahli warsi korban yang sebelumnya berada di angka Rp105 miliar dapat ditekan setelah tim advokasi negosiator yang dikirimkan oleh Kemenlu bernegosiasi dengan ahli waris korban. Karena itu, informasi terakhir uang diyat tersebut turun jadi Rp18 miliar. Jika tercapai kata sepakat antara tim advokasi dengan ahli waris korban, proses berikutnya maka pemerintah akan membuka rekening khusus. Itu guna menampung donasi dan sumbangan dari masyarakat yang ingin membantu meringankan biaya pembebasan TKI dari hukuman. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto menyebutkan, terkait nasib Eti yang berpeluang bebas dengan uang diyat Rp105 miliar, pihaknya sempat mendengar kabar tersebut. Tapi, kalau uang tebusan itu turun harga hingga Rp18 miliar, Suswanto mengaku baru mendengarnya. Menurut Suswanto, pihaknya juga cukup kesulitan dalam mengakses perkembangan upaya pengampunan TKI asal Majalengka yang terancam pancung di Arab Saudi. Mengingat penanganannya langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Adapun informasi dan perkembangan, didapat pihaknya ketika ada pihak dari kementerian terkait datang ke keluarga korban dan minta diantar pihak dinas. “Jadi kalau informasi resmi yang sifatnya dokumen dan ditembuskan ke dinas, itu hampir tidak ada. Kami baru dapat info kalau misalnya ada kunjungan dari Kemenlu, Kemenaker, atau BNP2TKI ke keluarga korban minta diantar Disnaker Kabupaten. Termasuk yang uang diyat turun juga masih samar infonya,” ujar Suswanto. Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, nasib Eti Rohaeti yang juga terancam hukuman mati, sejauh ini belum ada keputusan. Dari upaya terakhir yang dilakukan pihaknya, kini masih menunggu sikap akhir keluarga ahli waris. “Untuk Eti hukumannya masuk klasifikasi qishos (bisa diampuni pihak keluarga). Kesepakatan kemarin bahwa Eti akan diputuskan kelanjutannya satu tahun setelah adanya pemberitahuan (keputusan) resmi dari pihak keluarga ahli waris. Sampai saat ini kita belum menerima keputusan keluarga ahli waris tersebut,” ujar Lalu M Iqbal. Toyib, ayah Eti, mengaku sudah 11 tahun lamanya mereka berpisah dengan Eti. “Sampai sekarang tidak diketahui bagaimana dengan nasibnya. Kami sudah cukup lama tidak pernah mendengar kabar dari sana. Entah apa yang telah terjadi,” ujar Toyib yang dijumpai Radar di kediamannya, kemarin. Pihak keluarga, lanjut Toyib, hanya bisa berharap suatu saat nanti Eti bisa selamat dan kembali pulang ke Majalengka. “Ya keluarga juga berdoa, kelak Eti bisa kembali. Sampai sekarang kami memang belum dengan kabar lagi dari sana (Saudi, red),” ucapnya, didampingi Kepala Desa Cidadap, Kapiyudin. Seperti diberitakan, Eti dijatuhi hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya. Nasib Eti juga belum diketahui hingga saat ini. Pada Maret 2018, koran ini pernah mendatangi keluarga Eti. Ketika itu, keluarga mengaku pasrah. Mereka mengira Eti sudah diekseksui. Bahkan sampai sudah menggelar tahlilan. “Informasi yang kami terima sekitar tahun 2001. Adik saya dikabarkan sudah dieksekusi mati karena dituduh meracuni majikannya. Kami dari keluarga menggelar tahlilan 7 hari hingga 40 hari kematian,” tutur Engkoy (56), kakak kandung Eti saat ditemui di rumah mereka, Maret 2018. Pihak keluarga, sambung Engkoy, kaget setelah rekan Eti dari Tasikmalaya berkunjung ke Cidadap dan menyatakan bahwa Eti masih hidup. “Tapi keluarga tetap waswas. Karena kan hukumannya hukuman mati. Kami pihak keluarga terus menaruh harapan agar Eti bisa bebas, mendapat ampunan dari keluarga majikannya,” ungkap Engkoy. (azs/har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: