Terungkap Sandi Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon: Uang Bangku dan Uang SPP

Terungkap Sandi Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon: Uang Bangku dan Uang SPP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik sudah punya data soal ratusan pejabat yang dilantik Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pada awal Oktober lalu. “Kan Oktober 2018 itu (tanggal 3 Oktober, red) ada sekitar 400 pejabat yang dilantik. Nanti akan kita dalami apakah dari 400 pejabat yang dilantik itu semuanya membayar. Apakah nilai Rp6 miliar itu (Rp6,425 miliar, red) bagian dari 400 orang itu,” terang Alexander Marwata di Jakarta. Penelusuran radarcirebon.com, terungkap adanya penggunaan sandi atau kode berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan ini memang sudah lumrah di jajaran instansi Pemeritah Kabupaten Cirebon. \"Sandi yang digunakan dan populer di jajaran instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon, disebut uang bangku dan uang SPP. Jika ingin ditempat yang basah ada SPP nya dengan nilai nominal variatif,\" ungkap sumber radarcirebon.com di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten, Kamis (1/11). Sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan uang bangku dan uang SPP tersebut dikoordinir diduga orang terdekat Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Kepada radarcirebon.com, sumber tersebut mengungkapkan setiap mutasi dan promosi jabatan karena hubungan dekat dengan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Di duga merupakan kado sebagai tim sukses Pilbup 2018. \"Nama yang bersangkutan akan berkibar. Ada yang golongan 3b naik menjadi kasi/kasubag sedangkan golongan 3c dan 3d hanya jalan ditempat,\" ungkapnya.

Lebih lanjut, ungkap sumber, bahkan yang bukan pendukung Sunjaya namanya ditandai oleh kroni Sunjaya. \"Tidak akan dimutasi atau dipromosikan sampai beberapa tahun ke depan. Kalaupun memutasikan pegawai yang bukan pendukung pak Sun, akan ditempatkan sesuai keinginan pak Sun dan tidak sesuai kebutuhan dan kompetensi jabatan.\"
Diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang kembali menang pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. \"Bupati ini menjualbelikan jabatan dalam rangka mengembalikan modal apalagi dia petahana,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui Antaranews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut, Sunjaya itu menerima suap terkait promosi dan rotasi jabatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap ajudan dan sekretaris Bupati turut berperan menjadi perantara suap ini. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon. Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya. Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: