Ini Skema Jadwal Pelantikan Azis-Eti sebagai Walikota Cirebon

Ini Skema Jadwal Pelantikan Azis-Eti sebagai Walikota Cirebon

CIREBON - DPRD Kota Cirebon bergerak cepat. Memroses surat-surat terkait pelantikan Nashrudin Azis-Eti Herawati sebagai walikota dan wakil walikota Cirebon periode 2018-2023. Ada 3 target waku pelantikan. Bisa akhir November ini, awal Desember, atau pertengahan Desember. DPRD sendiri sudah menerbitkan surat undangan Nomor 005/1148-DPRD tanggal 1 November 2018. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Edi Suripno itu menjelaskan bahwa para wakil rakyat akan menggelar rapat paripurna istimewa pada Senin 5 November sekitar pukul 09.00 WIB di ruang rapat Griya Sawala. Agendanya adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih periode 2018-2023. “Ya, Senin 5 November itu rapat paripurna istimewa. Rapat paripurna ini digelar setelah DPRD menerima hasil rapat pleno penetapan walikota dan wakil walikota terpilih Nashrudin Azis-Eti Herawati dari KPU. Surat pleno KPU sudah kami terima tadi pagi (kemarin, red),” terang Sekretaris DPRD, Sutisna, kemarin. Setelah rapat paripurna istimewa, kata Sutisna, selanjutnya pemberkasan. “Karena berkas itu akan dikirim ke mendagri melalui gubernur. Walaupun di provinsi tak dibatasi waktu, tapi kalau berkas diterima mendagri diberikan waktu 15 hari maksimal.  Kita ambil Senin, karena DPRD akan menggelar reses setelah itu,” jelas Sutisna. Ia menjelaskan, hitungan maksimal kisaran 4 Desember 2018 adalah pelantikan Azis-Eti. Tapi itu juga bergantung SK pelantikan oleh mendagri. “Karena pelantikan oleh provinsi, maka DPRD mendapatkan tembusan SK dari mendagri. Selain tanggal 4 Desember, ada kemungkinan pelantikan juga pada pertengan Desember, yakni 20 Desember, sama dengan daerah lain. Tapi bisa saja kalau memungkinkan untuk dipercepat, pelantikan akhir November,” pungkas Sutisna. Kemarin, KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon walikota dan wakil walikota terpilih pasca keputusan MK. Berita acara rapat pleno dibacakan Ketua KPU, Didi Nursidi. Usai rapat, Didi mengatakan, berita acara bernomor 362/PL.03.7-BA/374/KPU-Kot/XI/2018 sebagai produk hukum KPU dalam menetapkan calon terpilih. Selain itu akan diumumkan penetapan itu selama tiga hari di laman resmi KPU dan tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat. “Selanjutnya siang ini (kemarin, red) kami bersama komisioner lainnya menyerahkan berita acara, amar putusan MK, dan berkas lainnya ke DPRD Kota Cirebon,” ungkapnya. Pantauan Radar Cirebon, rapat pleno dihadiri Wakil Walikota Eti Herawati, tim Paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke), Ketua Bawaslu Mohamad Joharudin, DPRD, Forkompinda, kepala dinas terkait, partai pengusung dan pendukung paslon, serta anggota PPK serta PPS. Seorang anggota PPS, Urip Sumana mengaku sangat terharu dengan diundang pada rapat pleno ini. Kerja keras dari penyelenggara tingkat TPS terasa sangat dihargai. “Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kami dalam penyelenggaraan pileg dan pilpres nanti. Karena akan lebih rumit dan kompleks, membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif kepada pemilih,\" tukasnya. Seperti diberitakan, kemenangan Azis-Eti dikuatkan melalui putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Cirebon di MK, Rabu (31/10). Sembilan majelis hakim MK menetapkan perolehan suara Azis-Eti unggul dari paslon Bamunas-Edo. Dalam amar putusan, MK mengesahkan hasil perolehan suara akhir, adalah perolehan suara yang tak dinyatakan batal berdasarkan putusan MK. Yakni Paslon Oke 75.728, Paslon Pasti 77.593. Total 153.321. Sedangkan hasil perolehan suara pada PSU yang juga disahkan, Paslon Oke 2.943 Paslon Pasti 2.997. Total 5.940. Sehingga total perolehan jumlah suara tiap paslon yang sah adalah Paslon Oke 78.671 atau 49,40 persen, Paslon Pasti 80.590 atau 50,60 persen, dengan total suara 159.261. Pilkada Kota Cirebon pada 27 Juni 2018 lalu memang harus melewati PSU setelah Paslon Bamunas-Edo mengadu ke MK. Ketika itu mempersoalkan pembukaan kotak suara yang dianggap tak prosedural, yakni dibuka di tingkat kelurahan. Hasil sidang gugatan, majelis hakim MK akhirnya memutuskan PSU digelar di 24 TPS. 24 TPS itu antara lain 18 TPS ada di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Kasepuhan, 1 di Kelurahan Panjunan, 1 di  Kelurahan Kesambi, dua TPS di Kelurahan Drajat, dan 1 TPS di Kelurahan Jagasatru. PSU sendiri digelar Sabtu (22/9). Prosesnya sukses dan lancar. Hasil PSU, Bamunas-Edo mendapat 2.943 suara, dan Azis-Eti 2.997 suara. Hasil PSU itu kemudian dibawa ke MK lagi dan akhirnya diputuskan pada sidang Rabu (31/10). (abd/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: