Terjaring Razia Lagi, Kali Ini SR Bikin Pernyataan di Depan Masyarakat dan Aparat Desa

Terjaring Razia Lagi, Kali Ini SR Bikin Pernyataan di Depan Masyarakat dan Aparat Desa

CIREBON-Polisi gemas dengan SR. Ia kembali terjaring razia miras. Padahal pernah terjaring, pernah juga dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Terbaru, dari tempat SR di salah satu desa di Kecamatan Plered, polisi menyita puluhan botol miras berbagai ukuran dan berbagai jenis. Kapolsek Plered AKP Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Ipda Yusuf Aryandi mengatakan pengungkapan penjualan miras itu berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya warung penjual miras. Dari laporan itu, polisi bergerak menuju warung yang dilaporkan warga. “Eh, ternyata itu warungnya SR. Ada puluhan botol miras yang berhasil kita amankan. Pokoknya kita bawa semua. Mulai dari Asoka, Anggur Putih, Pross, Gunnies, Anggur Kolesom, dan lain-lain,” terang Yusuf kepada Radar Cirebon. Yusuf menegaskan barang bukti tersebut disita ke Mapolsek Plered untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk penjualnya, diberi hukuman dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Kalau SR memang sering kita razia sebelumnya. Tetapi, tidak pernah kapok dan tetap saja menjual miras. Kita juga sudah kita kumpulkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh ulama, untuk menyaksikan SR mendatangani surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras lagi. Pokoknya harus bersih dan tidak lagi menjual,\" tegas Yusuf. Masih menurut Yusuf, surat pernyataan tidak menjual minuman keras lagi ini juga merupakan permintaan dari masyarakat di desa, dengan harapan pelaku tidak lagi menjual miras. “Warga sekitar sudah resah. Makanya surat pernyataan juga dibuat di depan tokoh masyarakat dan aparat desa. Masyarakat menginginkan ke depan  tidak ada lagi miras yang beredar di desa mereka,\" ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: