Satpol PP Usut Jual Beli Tenda PKL di Jl Ciremai Raya

Satpol PP Usut Jual Beli Tenda PKL di Jl Ciremai Raya

CIREBON – Tenda semi permanen di Jalan Ciremai Raya Kota Cirebon depan SMPN 7, akhirnya dibongkar. Pengadaan  lapak yang jadi kontroversi dalam beberapa hari terakhir itu, juga bakal diusut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyidik PPNS  bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, R Yuki Maulana Hidayat mengatakan, petugas datang ke lokasi sembari melayangkan teguran. Dan melakukan upaya penertiban. Pasalnya PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 9/2003 tentang ketertiban umum. “Ini teguran ultimatum untuk PKL,” ujar Yuki, kepada Radar, Senin (5/11). Sebelumnya, dilakukan rapat antara PKL, pihak sekolah dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Satpol PP memang mendapatkan laporan dari SMPN 7 dan beberapa SKPD yang merasa tak nyaman dengan keberadaan PKL. \"Dengan adanya laporan yang masuk, kami pun dengan tanggap menindak,\" tuturnya. Dalam rapat tersebut, Yuki mengungkapkan tenda PKL yang dipasang di sepanjang trotoar merupakan tenda yang dijual koordinator PKL, Ridwan. Di mana disediakan 20 tenda yang dihargai Rp 1,5 juta untuk tiap tendanya. Meski alasanya untuk membantu, namun tindakan semacam itu menyalahi aturan. “Ini sudah salah dan melanggar perda, tempat jualan mereka salah,\" tandasnya. Usai rapat, hasilnya PKL pun diminta untuk tidak berjualan di sepanjang trotoar lagi. Saat itu juga, usai rapat berlangsung tenda langsung dibongkar oleh PKL. Meski demikian, usai penertiban tenda semi permanen, masih banyak PKL yang mangkal di depan SMPN 7. Mereka menggunakan badan jalan. Menyoal itu, Yuki menyebutkan bahwa penertiban PKL di Jl Ciremai Raya berbeda dengan kawasan tertib lalu lintas. Sanksi yang diberikan pada PKL di trotoar SMPN 7 memiliki tahapan. Yakni, teguran, sanksi administratif, sanksi non yustisi, dan yustisi. \"Setelah teguran ini, mereka akan dipantau oleh pemangku urusan,\" ungkapnya. Sementara di kawasan tertib lalu lintas, PKL bisa langsung dikenakan sanksi yustisi maupun non yustisi. Di tempat terpisah, Kepala SMPN 7 Cirebon, Ani Rusnaeni menuturkan, keberadaan PKL yang menempati trotoar di depan sekolahnya mengganggu aktivitas siswa dan guru. Siswa-siswi pun terhalang, karena tidak bisa berjalan kaki di trotoar. \"Tadinya di situ ada tenda pedagang yang jualan malam hari, tapi siangnya nggak dirapikan. Jadi ini mengganggu,” katanya. Selain itu, sebagai salah satu sekolah sehat, kebersihan lingkungan sekitar sekolah menjadi salah satu kriteria penilaian. Saat PKL menempati trotoar di depan sekolah dan menutupi sekolah, kriteria tersebut menjadi poin minus. Ia berharap dengan adanya rapat yang telah diadakan tersebut, PKL tak lagi berjualan di trotoar dan dapat bersinergi untuk mendukung penataan Kota Cirebon lebih indah dan bersih. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: