Yayat Sang Mantan Sekda Orang yang Pernah Melawan Sunjaya

Yayat Sang Mantan Sekda  Orang yang Pernah Melawan Sunjaya

CIREBON-Ada nama mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat dalam pemeriksaan di KPK, Senin (5/11). Materi pemeriksaan terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon selama masa kepemimpinan Sunjaya. Masuknya nama Yayat dalam pemeriksaan KPK, tentu mengingatkan lagi publik Kabupaten Cirebon tentang peristiwa mutasi yang pernah heboh. Yakni pada 3 Januari 2018. Ketika itu, Yayat yang dipindahkan dari sekda ke posisi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, langsung memberikan perlawanan. Ia walk out dari Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, lokasi pelaksanaan mutasi. Ketika itu, sesaat sebelum pengambilan sumpah jabatan PNS yang dibacakan Sunjaya, Yayat langsung interupsi. “Mohon maaf Pak Bupati saya tidak bersedia disumpah, karena mekanisme kaitan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara untuk Penghentian Jabatan Tinggi Pratama,tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, saya izin meninggalkan ruangan,” cetus Yayat, kala itu. Yayat kemudian meninggalkan ruangan pelantikan. Saat dicegat wartawan, ia menegaskan memilih aksi walk out sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan. Menurut Yayat, langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, ada mekanisme khusus untuk memberhentikan jabatan tinggi pratama sekelas sekretaris daerah. Misalnya melakukan gratifikasi, penjualan aset negara, maupun melakukan korupsi. Artinya, sebelum dicopot jabatannya, harus ada klarifikasi yang jelas. Ketika itu, Sunjaya ikut merespons aksi walk out Yayat. “Semua orang berhak untuk menerima dan menolak, tetapi kalau kita kembalikan lagi kepada Aparatur Sipil Negara, jabatan itu kepercayaan pimpinan terhadap ASN. Dan ASN yang tahu aturan, jabatan apapun yang diembannya adalah amanah. Jadi kita tidak bisa memilih jabatan. Jadi, kaitan menolak dan menerima itu adalah hal biasa,” kata Sunjaya. Ia mengaku, pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan ini sudah sesuai dengan koridor aturan yang telah disiapkan. Di samping itu, ditempatkannya sekda menjadi staf ahli untuk memberikan keleluasaan kepada Yayat yang kala itu mengikuti pencalonan pada perhelatan Pilkada 2018.  “Justru saya memberikan kesempatan bagi ASN dalam kancah pilkada. Jangan sampai berpikir dua cabang,” tandas Sunjaya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: