Kasus Taufik Kurniawan, KPK Cari Tersangka Lain, Kader PAN Bisa Terlibat

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Cari Tersangka Lain, Kader PAN Bisa Terlibat

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR lain terkait kasus suap yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung. Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup kuat, maka penyidik bisa memanggil anggota DPR lain yang ditengarai terlibat dalam kasus Taufik Kurniawan. \"Semua proses penyidikan sedang berlangsung. Tapi tentunya kalau mencukupi semua alat bukti, kita akan lanjut ke sana (pemeriksaan anggota DPR lain). Tapi untuk sementara yang Kebumen itu sampai dengan yang terjaring sekarang saja dulu,\" ungkap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad, terungkap ada aliran dana suap yang mengalir ke beberapa kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Laode menyatakan, KPK bisa saja memanggil kader PAN untuk menelusuri fakta tersebut. Namun, menurutnya, semua tergantung dari kebutuhan penyidikan. \"Kalau seandainya penyidik itu membutuhkan informasi baru pasti akan dipanggil orang-orang yang dianggap bertanggung jawab,\" tuturnya. Dikatakan Laode, hingga saat ini KPK masih menelusuri segala fakta yang muncul dalam persidangan. \"Semua infomasi yang keluar dari pengadilan itu kita sedang telusuri dan kita lihat signifikansi dari kejadian-kejadian itu. Tapi untuk sementara kita masih memperhatikan juga keterangan-keterangan yang muncul di persidangan,\" pungkasnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019, Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka. Taufik dijadikan tersangka terkait suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, Taufik diduga menerima fee untuk pengurusan anggaran DAK sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen, senilai Rp100 miliar. Pencairan fee lima persen untuk Taufik disanggupi oleh Mohammad Yusuf Fuad (MYF) yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021. Fee tersebut merupakan bagian dari total yang diminta MYF sebesar 7 persen dari rekanannya di Kebumen. \"Setelah pelantikan, MYF diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI. Salah satunya pada TK selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran,\" ujar Basaria. Basaria menjelaskan, penyerahan fee dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel  di Semarang dan Jogjakarta. Uang tersebut diserahkan di dalam kamar hotel yang menggunakan sistem connecting door. \"Rencana penyerahan ke-3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terjaring OTT KPK,\" tukas Basaria. Basaria menambahkan, Taufik diduga menerima dana sedikitnya sebesar Rp3,65 miliar. Fee diberikan kepada Taufik lantaran dirinya dianggap mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga) dari Fraksi PAN. Adapun, KPK mengendus adanya sandi yang digunakan selama penyerahan fee. Yakni, satu ton yang mengacu pada nilai uang sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: