Nikah Siri, Anak Bisa Dapat KK dan Akta

Nikah Siri, Anak Bisa Dapat KK dan Akta

CIREBON-Kartu Keluarga akan hadir dengan format baru. Ada penambahan kolom kepercayaan, golongan darah dan status nikah. Targetnya, tahun ini juga sosialisasi kelar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Drs Rakhmat menjelaskan, saat ini petugas masih menguji coba aplikasi Siak Versi 7. Setelah dianggap cukup, sosialisasi dilakukan secepatnya untuk kemudian diterapkan. \"Kalau target, sebetulnya harus sudah diterapkan. Tapi ini aplikasinya masih trial. Kami juga sedang menunggu SOP dari pusat,\"  ujar Rakhmat kepada Radar Cirebon. Meski nantinya akan ada KK dengan format baru, namun KK lama akan tetap berfungsi. Seiring berjalannya waktu akan ada pergantian. Yang unik dalam penambahan kolom di tampilan KK yang baru, tersedia kolom kepercayaan. Yang berbeda, kolom tersebut bisa ditulis dengan kepercayaan, agama atau kepercayaan dan agama. Hal tersebut dikatakan Rakhmat, status kepercayaan akan disesuaikan dengan anggota keluarga itu sendiri. Ketika dalam satu keluarga beragama seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha atau Protestan tapi diantaranya ada yang menganut kepercayaan, juga bisa tetap terakomodir. Kolom agama atau kepercayaan itu akan disesuaikan dengan kepercayaan keluarganya. Sedangkan untuk status nikah, Kartu Keluarga yang baru pun akan lebih detil. Contohnya, ketika seseorang menikah secara resmi tercatat di negara akan ditulis Kawin Tercatat (Kawin T). Sedangkan untuk yang menikah siri atau menikah agama akan ditulis dengan Kawin Bukan Tercatat (Kawin BT). Pertimbanganya yang menikah siri atau menikah agama dimasukan dalam format baru KK, karena yang menikah siri ini statusnya keluarga lain bukan istri atau suami. Begitu juga dengan anak bawaan masing-masing pasangan. Bisa ditulis anak. Selain itu, nantinya akte anak hasil menikah agama pun akan ada akte lahirnya tersendiri. Setelah aplikasi siap untuk menerapkan konsep tersebut, Disdukcapil Kota Cirebon akan langsung memberikan surat edaran kepada masyarakat yang disusul dengan penerapan KK baru nantinya. \" Format KK yang baru ini akan otomatis terganti bagi mereka yang melakukan perubahan data ataupun membuat baru,\" tambahnya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: