Salah Paham, Remaja di Indramayu Dikeroyok hingga Tewas

Salah Paham, Remaja di Indramayu Dikeroyok hingga Tewas

INDRAMAYU-Tragis. Teja Sudrajat (19) harus meregang nyawa hanya karena salah paham. Ia sempat diteriaki maling, lalu diamuk hingga babak belur. Warga telanjur melakukan pengeroyokan, tanpa tahu apa sebenarnya yang dialami Teja. Data yang dihimpun Radar Indramayu, awalnya pemuda asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, itu terlibat cekcok dengan salah seseorang  bernama Sanedi (52) warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Dari perseteruan itu, Sanedi kemudian meneriaki maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga, kemudian terjadi pengeroyokan tersebut. Tanpa ampun, Teja menjadi bulan-bulanan warga. Kejadiannya pada hari Selasa lalu (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Kitana, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana mengatakan pihaknya telah mengamankan Sanedi karena diduga sebagai penyebab terjadinya penganiayaan terhadap Teja Sudrajat hingga meninggal dunia. Tersangka kini diamankan di Mapolres Indramayu. “Karena Sanedi diduga kuat sebagai pelakunya. Awalnya terlibat cekcok atau perselisihan antara korban dengan tersangka Sanedi. Tersangka juga ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut,” ujar kapolres kepada wartawan. Yoris menjelaskan, kronologi kejadian aksi pengeroyokan tersebut berawal saat korban bersama temannya Ahmad Yani (25) warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melaju dengan sepeda motor Honda Beat di Jl Raya Jayalaksana. Keduanya lalu bertemu Sanedi dan sempat berbincang- bincang. Entah kenapa, terjadi kesalahpahaman hingga cekcok mulut. Bahkan sempat terjadi saling pukul antara Sanedi dengan Ahmad Yani. Pada saat itulah, tersangka Sanedi kemudian berteriak maling hingga mendapatkan perhatian warga. Seketika, tanpa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, warga kemudian mengeroyok Teja Sudrajat dan Ahmad Yani. “Akibat pengeroyokan itu Teja Sudrajat meninggal dunia. Sedangkan temannya Ahmad Yani mengalami luka. Kami juga tengah mengejar seseorang berinisial WNL. Karena WNL ikut melakukan pemukulan saat kedua korban cekcok dengan Sanedi,” tegas kapolres. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu mengatakan, Sanedi terancam dipenjara paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang Kekerasan dan Penganiayaan. “Yang bersangkutan (Sanedi, red) sekarang kami tahan. Dan yang buron, masih diburu,” pungkas kapolres. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: