Hari Ini Ditilang, Besok Melanggar Lagi

Hari Ini Ditilang, Besok Melanggar Lagi

CIREBON - Operasi Zebra Lodaya tahun 2018 Polres Cirebon Kota telah berlangsung sejak Selasa (30/10) lalu. Sudah ribuan pengendara ditilang. Ratusan lainnya mendapatkan teguran. Ini artinya Kota Cirebon belum tertib berlalu lintas. Dan sepertinya masih ada ratusan bahkan ribuan lagi yang akan kena tilang. Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, mencatat dari Selasa (30/10) hingga Rabu (7/11) sedikitnya 2.120 pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor, yang mencapai 2.009 pelanggar, sedangkan pengendara mobil sebanyak 111 pelanggar. Dari data tersebut juga diketahui,  berdasarkan jenisnya, pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm atau menggunakan helm tidak berstandar nasional. Jumlahnya 1.266 pelanggar. Diikuti pelanggaran melawan arus sebanyak 250 pelanggar. Adapun pelanggaran dikarenakan menggunakan handphone (HP) saat berkendara sebanyak 40 pelanggar dan pengendara di bawah umur sebanyak 121 pelanggar. Sisanya pelanggaran lain sebanyak 332 pelanggar. dari jumlah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 484 keping, STNK 1.621 lembar dan 17 unit kendaraan. (Lebih lengkap lihat info grafis) Jika dibandingkan hasil operasi pada tahun sebelumnya yang mencapai 3.090 pelanggaran, jumlah tersebut memang lebih rendah. Namun, operasi zebra belum berakhir, hingga Senin (12/110 mendatang. Diprediksi, angka tersebut masih akan terus bertambah seiring pelaksanaan operasi. Hal itu juga diakui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, AKP Mohamad Tony Gusmanto. menurutnya, jumlah pelanggaran tersebut dapat dikatakan cukup tinggi, terlebih  jika melihat dari luas wilayah hukum Polres Cirebon yang hanya mencakup 9 kecamatan. “Sejauh ini pelanggaran cukup tinggi,” ujarnya. Ia mengungkapkan, tingginya angka pelanggaran, tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat Kota Cirebon mengenai ketertiban berlalu lintas yang masih rendah. Sehingga masih banyak pelanggar yang tidak jera dan mengulangi perbuatannya. “Kenapa saya bilang kesadarannya rendah, karena ada beberapa kali pengendara yang sudah ditilang, besok lusanya masih ditilang lagi, melanggar lagi. Dari situ kan sudah kelihatan kesadaran berlalu lintasnya dan kesadaran hukumnya rendah,” imbuhnya. Bahkan, sejak resmi menjabat sebagai Kasatlantas Polres Cirebon Kota pada 26 Oktober lalu, dirinya mendapatkan pesan khusus dari Kapolres Cirebon Kota. Pesan tersebut mengenai angka pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi. Utamanya pelanggaran berupa tidak menggunakan helm maupun melawan arus. “Jadi saya beserta jajaran mengupayakan untuk penegakan hukum khususnya tidak memakai helm dan melawan arus,” jelas mantan Kasatlantas Polres Kuningan itu. Selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesadaran dengan melakukan pendidikan masyarakat. Di antaranya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan kepada siswa di sekolah, pangkalan ojek, hingga tempat lain yang menjadi pusat kegiatan warga. “Disamping ada upaya-upaya lain melalui media sosial dan media massa, sosialaisasi tentang etika berlalu lintas. Harapannya dari sosialisasi itu masyarakat akan sadar pentingnya faktor keselamatan dalam berlalu lintas. Kita terus lakukan penegakan hukum, tidak ada kompromi. bilamana ada anggota saya yang memang bermain atau yang menyalahi aturan, bisa langsung laporkan ke saya,untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya. Dijelaskan Tony, Perlakuan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran berupa kendaraan yang tidak sesuai standar seperti knalpot brong (knalpot racing) bersuara bising. Petugas tidak akan mengamankan STNK atau SIM pelanggar, namun menyita kendaraan tersebut. Jika ingin dikembalikan atau menukar barang bukti kendaraan yang disita dengan STNK atau SIM, maka pelanggar harus memasang mengkondisikan kendaraan agar kembali sesuai standar. “Distandarkan di Polres, lalu di foto dan dibuat surat pernyatan. Berisi perjanjian hitam diatas putih bermaterai, bahwa tidak akan memasang kembali knalpot racing maupun pemrotolan lagi. Sebagai mana kita tahu, perjanjian dengan materai ada ancaman pidana. Bilamana dilanggar akan berhadapan dengan hukum,” paparnya. Yang tidak kalah memprihatinkan, selain masyarakat umum, pelanggar aturan lalu lintas juga berasal dari kalangan pelajar. Mereka ditindak petugas lantaran nekat berkendara meski masih di bawah umur dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya itu, para pelajar SMP-SMA itu juga melanggar aturan lainnya seperti tidak mengenakan helm hingga berboncengan lebih dari satu orang. Fenomena maraknya pelajar dibawah umur yang nekat berkendara di jalan raya mengundang keprihatinan banyak pihak. Sebab, selain melanggar aturan, pelajar di bawah umur juga dianggap membahayakan baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Orang tua menjadi pihak yang dinilai paling bertanggung-jawab atas fenomena tersebut. Selama operasi Zebra Lodaya, anak-anak dibawah umur turut menyumbang tingginya angka pelanggaran. Sebanyak 121 pengendara di bawah usia 17 tahun terjaring dalam operasi. Mengenai hal ini, Kasatlantas Polres Ciko mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan izin atau membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor. “Seperti yang pernah saya lakukan di tempat-tempat lain, selama menjabat di satlantas, ketika ada pelanggaran pelajar, saya pasti panggil orang tuanya. Saya kroscek apakah orang tuanya mengizinkan atau tanpa sepengetahuan orang tua,” katanya. Jika benar orangtuanya mengetahui dan mengijinkan, ia menjelaskan bahwa ada ancaman pidana. Ancaman pidana bila orang tua mengizinkan anak dibawah umur berkendara membawa motor. “Saya jelaskan bahwa, kalau misalkan anak di bawah umur dibiarkan menggunakan kendaraan dan kecelakaan. Atau bahkan sampai anaknya meninggal dunia, artinya orang tua itu membiarkan anaknya celaka. Ada unsur kesengajaan. Orang tua bisa menghadapi masalah hukum,” terangnya. Kasatlantas mengakui, di beberapa daerah, orang tua merasa bangga jika sang anak mampu mengendarai sepeda motor. “Itu hal yang salah. Makanya saya luruskan, saya beri pemahaman kepada mereka. Undang-undang perlindungan anak menjelaskan bahwa anak dibawah umur masih dalam pengawasan orangtua. Sehingga orangtua bisa disalahkan. Belum lagi Undang-undang UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” tandasnya. (day-mg)   OPERASI ZEBRA LODAYA 2018 DALAM ANGKA PELANGGARAN LALU LINTAS - Tilang 2.120 - Teguran 890 JENIS PELANGGARAN LALU LINTAS 1. Sepeda Motor - Tidak menggunakan helm SNI 1.266 - Melawan arus 250 - Menggunakan HP saat berkendara 40 - berkendara di bawah umur 121 - lain-lain 332 2. Mobil - Menggunakan HP Saat berkendara 27 - Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) 30 - lain-lain 54 BARANG BUKTI YANG DISITA - SIM 484 keping - STNK 1.621 lembar - Kendaraan 17 unit KENDARAAN YANG TERLIBAT PELANGGARAN - Sepeda motor 2.009 - Mobil penumpang 65 - Mobil bus 1 - Mobil barang 45 PROFESI PELAKU PELANGGARAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS ) 18 - Karyawan/swasta 1.122 - Pelajar/mahasiswa 384 - Pengemudi (supir) 38 - Lain-lain 558 USIA PELAKU PELANGGARAN - 0-15 Tahun 43 - 16-20 tahun 300 - 21-25 Tahun 765 - 26-30 Tahun 435 - 31-35 Tahun 286 - 36-40 Tahun 172 - 41-45 Tahun 74 - 46-50 Tahun 41 - 51-55 Tahun 4 - 56 – 60 dan >60 Tahun 0 Sumber: Satlantas Polres Cirebon Kota (9 hari, 30 Oktober– 7 November 2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: