600 Pengendara Terkena Tilang E-TLE

600 Pengendara Terkena Tilang E-TLE

JAKARTA–Sudah 600 pengendara melanggar sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Lawa Enforcement (E-TLE). Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama Sembilan hari penerapan E-TLE. Sejak diberlakukan 1 November hingga 9 November, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mendapat 600 pengendara melanggar E-TLE. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Yusuf. Menurut Yusuf, 600 pengendara tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) sistem tilang elektronik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 surat konfirmasi telah disampaikan pada pelanggar. Kemudian, baru sekitar 20 orang yang mengkonfirmasi balik ke polisi dan akan segera membayar tilangnya.  \"Yang sudah respons terhadap tilang atau konfirmasi itu ada kurang lebih 20 orang. Responsnya sangat bagus,\" katanya kepada wartawan, Minggu (11/11). Melihat data itu, Yusuf mengklaim kalau sistem ini efektif. Kamera buatan Tiongkok yang digunakan berfungsi dengan baik untuk merekam nomor polisi pengendara yang melanggar. \"Alhamdulilah, sejauh ini kamera tidak ada kendala,\" ujarnya. Lebih lanjut Yusuf mengatakan, sejak penindakan dalam sistem tilang elektronik ini didapati jumlah pelanggar kebanyakan di kawasan Persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat. Kata Yusuf, jumlah pelanggar di Persimpangan Patung Kuda Arjuna Wiwaha lebih sedikit. Diduga hal itu terjadi karena sosialisasi yang dilakukan pihaknya lebih dulu di kawasan Patung Kuda ketimbang di Sarinah. \"Kemudian mengenai penindakan yang di Medan Merdeka sama Thamrin, jadi karena Medan Merdeka ini lebih dulu sosialisasi dan lebih dulu diketahui oleh masyarakat, sekarang lebih banyak di Thamrin daripada di Medan Merdeka. Jadi semakin hari semakin berkurang,\" tuturnya. Untuk itu, selain akan melakukan penindakan, pihaknya akan kembali mengingatkan kembali para pengendara kalau sistem tilang elektronik sudah berlaku di kedua kawasan itu. Hal tersebut tentu agar mereka tak lagi melakukan pelanggaran. Yusuf menambahkan, sejauh ini kendala yang ada masih sama seperti yang terjadi dalam uji coba. Di mana adanya nomor polisi kendaraan yang terhalang kendaraan lain hingga tak terekam. Untuk kasus ini, pihaknya akan tetap memakai cara yang sama dalam uji coba. Yakni, si pelanggar akan ditilang manual dengan bantuan anggota di lokasi yang diberikan informasi dari anggota yang memantau lewat kamera CCTV. \"Kalau memang mobil yang di depannya ada mobil lagi, ya nggak kena dong pelat nomornya. Kalau seperti itu, biasanya kita tindak manual,\" tandasnya. (af/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: