Pemerintah dan Swasta Wajib Sertifikasi Profesi

Pemerintah dan Swasta Wajib Sertifikasi Profesi

CIREBON-Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta dalam bidang komunikasi, yakni kompetensi penulisan naskah, penyuntingan audio video serta MC. Rektor UMC, Prof Dr Khaerul Wahidin MAg menyampaikan, STMM Yogyakarta merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenkominfo yang telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Menurutnya, setiap skema yang ada di bidang komunikasi, harus mempunyai sertifikasi karena pada tahun 2025, seluruh pekerja pemerintahan ataupun swasta, diwajibkan untuk mempunyai sertifikasi profesi. Lebih lanjut, Khaerul Wahidin menambahkan, dari kerja sama ini, pihaknya akan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang izinnya didapat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Karena sekarang ini, UMC baru menyediakan sertifikasi pada tingkat Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI). “Ke depan, kita akan belajar tentang sertifikasi profesi, terutama di bidang komunikasi seperti di bidang penyiaran dan edit naskah. Jadi, setiap skema dalam penyiaran bidang komunikasi harus punya sertifikasi. Karena semua bidang pada tahun 2025, seluruh pekerja selain punya ijasah persyaratannya juga diharuskan punya sertifikasi,” tuturnya. Di tempat sama, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi STMM yang juga Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STMM, Drs Kusumo Gambiryanto MSi menuturkan, tuntutan sertifikasi profesi bagi para seluruh pekerja, merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan. Sebab, akan berdampak pada ancaman PHK, bahkan pembubaran perusahaan. “Program sertifikasi ini sudah ada yang menerapkan, seperti bidang pariwisata. Contohnya perhotelan mulai OB, manajernya sampai sopir harus sertifikasi. Begitu juga bidang kominfo juga arahnya ke sana. Karena tahun 2025 semua sudah harus sertifikasi. Bahkan dalam penerimaan pegawai nanti sudah menyebutkan kompetensi apa yang dibutuhkan. Karena itu amanat undang-undang, nanti berjenjang sampai 2025,” jelas Kusumo. STMM Yogyakarta telah melaksanakan penyertifikatan profesi sejak tahun 2015 dengan sertifikasi yang telah dikeluarkan sebanyak 2 ribu lebih, meliputi kompetensi profesi bidang keahlian masing-masing. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: