PKL di Ciremai Tarik Kabel dari Tiang Listrik, Diduga Sambungan Ilegal

PKL di Ciremai Tarik Kabel dari Tiang Listrik, Diduga Sambungan Ilegal

CIREBON-Beberapa hari terakhir, wartawan koran ini berpura-pura hendak membuka lapak di Jl Ciremai Raya, tepatnya di trotoar SMPN 7. Menanyakan kepada pedagang, kepada siapa harus minta izin. Termasuk keperluan listrik, tenda, dan lain sebagainya. Jawabannya; “Kalau listrik mah sudah ada, tinggal colok,” ucap salah seorang pedagang. Instalasi yang dimaksud diduga ilegal. Terpasang ke kabel yang bersumber dari tiang listrik. Terminalnya, juga terlihat menempel di tiang. Sumber listrik ini dipakai para PKL saat berdagang malam hari. Namun dia tak menyebutkan siapa yang memasang instalasi listrik tersebut. Pedagang, tinggal colok. Radar Cirebon kemudian mencoba menanyakan kepada pedagang tersebut terkait keberadaan lapak. Kepada siapa harus izin ataupun menyewa. \"Kalau di sini sudah penuh,\" ucapnya, singkat. Lantas, ia menyarankan agar berkoordinasi dulu dengan ketua PKL setempat. \"Ya kalau mau jualan di sini, koordinasi aja sama ketuanya,\" katanya. Hingga Senin (12/11), pedagang di depan SMPN 7 masih berjualan. Meskipun mereka sudah menerima teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka mendirikan tenda-tenda berwarna hijau saat sore hari. Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Tahar kembali menegaskan, pedagang kaki lima yang berada di depan SMPN 7 merupakan binaan Forum PKL. Ketuanya, Ridwan.  Kembali Erlinus menyangkal adanya jual beli atau sewa lahan trotoar. \"Kalau tenda memang dibeli dan tidak dipaksa beli juga. Itu sudah ada kesepakatan dengan pedagang lainnya,\" tuturnya. Adanya inisiatif itu, sebatas agar PKL lebih tertib. Apalagi kawasan perumnas sedang berkembang. Sementara belum ada langkah pemerintah terkait pemberdayaan dan penataan PKL di wilayah tersebut. \"Perumnas bukan KTL (kawasan tertib lalu lintas). Harusnya ada kebijakan PKL untuk berusaha,” katanya. Sejauh ini, kata Yunus, ada 14 PKl yang berdagang di area trotoar depan SMPN 7. Terkait dengan penyediaan sambungan listrik yang ilegal, ia memastikan bukan dari Forum PKL. Ada kemungkinan dipasang oleh pihak ketiga. \"Itu bukan PKL yang memasang,\" ucapnya. Bagaimana kelanjutan persoalan jual beli/sewa lapak di trotoar SMPN 7? Hingga kemarin, Satpol PP masih pendalaman. Kepala Bidang Ketertiban Umum, R Yuki Maulana Hidayat mengatakan, masalah itu dalam penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). \"Itu lagi ditangani PPNS,\" katanya, singkat. Sementara itu, Kepala Seksi PPNS, Ahmad Nadirin menyebutkan, kesimpulan sementara kasus PKL di trotoar depan SMPN 7 Kota Cirebon bukan jual beli, tapi sewa lapak. Tapi, apapun namanya, aktivitas komersialisasi trotoar menyalahi aturan. \"Itu nggak boleh. Itu kan trotoar. Tempatnya ya tidak boleh, kalau tendanya punya pribadi,\" ujarnya. Satpol PP sebenarnya sudah melakukan penertiban, beberapa pekan kemarin. Sebelum ada tenda hijau didirikan. Penertiban itu atas permintaan SMPN 7. Mereka melaporkan keberadaan PKL. Namun setelah ditertibkan, malah bermunculan tenda-tenda knock down tersebut. Yang disinyalir milik sesorang. \"Ya nanti kita mau panggil yang menyewakan. Itu trotoar untuk kepentingan umum. Nggak bisa disewakan begitu. Kalau di tempat lain, silakan. Asal tidak melanggar,” tandasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: